Percepat Pembangunan di Minahasa Selatan, Bupati FDW Salurkan Dana Desa Tahun 2024

MINSEL , BAS – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar mengharapkan Dana Desa (DD) nantinya dapat dipergunakan sesuai Peruntukannya, dan juga ia mengingatkan para Kepala Desa jangan sampai bersentuhan dengan APH.
Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Selatan, saat melaunching Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (26/02/2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Gunakanlah dana desa sesuai peruntukannya dan juga sesuai aturan yang ada,” pesan Bupati FDW kepada para Hukum Tua dan aparat desa yang hadir.

Selain itu, Bupati FDW menyampaikan terima kasih kepada 30 desa yang telah mendapatkan Lencana Desa Mandiri.

“Kiranya desa-desa yang belum mendapatkan Lencana Desa mandiri dapat termotivasi,” ucap Bupati.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan penghargaan kepada 10 desa atas pencapaian pencairan DD Tahun 2024 tercepat, penghargaan lencana desa mandiri kepada 25 desa yang mencapai status desa mandiri, serta penyerahan BLT, earnmark DD, dana ketahanan pangan dan Stunting Tahun 2024.

Turut hadir dalam kesempatan, Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Manado, Erwinsyah dan Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Manado, Viktor Rondo, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Dinas PMD beserta Jajaran serta para Camat, Hukum Tua dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Minahasa Selatan.

Diketahui, berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa pengelolaan keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Berdasarkan data Realese Kominfo Kabupaten Minsel, sesuai dengan prosedur dan tahapannya, saat ini sudah 10 desa yang akan menerima penyaluran dana desa tahap I earnmark, yaitu : Desa Aergale, Tanamon dan Poigar 2 Kecamatan Sinonsayang, Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Desa Malola 1 Kecamatan Kumelembuai, Desa Matani, Tumpaan Baru dan Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan, Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan serta Desa Poopo Utara Kecamatan Ranoyapo.

Lencana desa mandiri diserahkan kepada 25 desa di Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan keputusan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 175 tahun 2023 tentang pemberian penghargaan desa dengan status mandiri tahun 2023 Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia.

Lencana desa mandiri merupakan penghargaan yang diberikan kepada suatu desa yang telah mencapai tingkat kemandirian yang tinggi dalam berbagai aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/ transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai indeks pembangunan desa (ipd) lebih dari 75.

Desa yang menerima lencana desa mandiri pada kegiatan tersebut adalah; Desa Kapitu, Lopana, Pinaling, Ritey, Malenos Baru, Maliku Satu, Pinasungkulan, Motoling, Motoling Dua, Poopo Utara, Ongkaw Satu, Ongkaw Dua, Rumoong Atas, Wiau Lapi, Lansot Timur, Paslaten, Sondaken, Sulu, Tompasobaru 2, Pinaesaan, Tumpaan Satu, Tumpaan, Tumpaan Dua , Munte dan Popontolen.

Ditahun 2023 terdapat 5 desa yang menerima lencana desa mandiri yaitu Desa Lelema, Tumpaan Baru, Lansot, Rumoong Atas 2 dan Lopana Satu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *