Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Taati Aturan di Masa Tenang, Hindari Politik Transaksional

MANADO, BAS – Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sulut Ardilles Mewoh menyatakan, saat ini akan segera memasuki masa tenang yang berlaku mulai tanggal 24 sampai 26 November yaitu selama 3 hari. Diharapkan setiap Pasangan Calon (Paslon), partai pengusung dan para pendukung tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun.
” Kita akan berupaya sekuat-kuatnya dalam upaya pencegahan melakukan aktifitas kampanye di masa tenang,” kata Ketua Ardiles Mewoh di saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulut di Sutan Raja Hotel , 23 November 2024.

Mewoh juga mengharapkan peran media untuk menginformasikan secara luas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas Kampanye dalam bentuk apapun selama berlakunya Masa Tenang. ” Bawaslu akan terus melakukan pengawasan berupa patroli dimasa tenang. Semua atribut kampanye sudah harus dicabut pada masa tenang, ” jelas Mewoh.

Bila ditemukan ada aktifitas kampanye, lanjut Mewoh, silahkan laporkan ke pihak Bawaslu. ” kami akan membuka posko aduan di setiap wilayah,” tegasnya.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu Sulut Zulkifli Denzi mengingatkan kepada setiap Paslon agar menghindari praktek dan Politik Transaksional, bila melanggar akan dikenakan sangsi sesuai UU.
” ada hukuman bila melakukan praktek transaksional, yaitu hukuman denda Rp 200 juta sampai Rp 1 Miliard dan hukuman badan selama 38 bulan. Itu akan berlaku bagi pemberi dan penerima,” tegas Densi. 

Diketahui dalam kegiatan Sosialisasi dari Bawaslu Sulut ini, menghadirkan Pembicara sebanyak 6 orang Narasumber dari Akademisi Unsrat, Polda Sulut, KPU Sulut, Kejati, Sulut, SatpolPP Sulut. Sebagai peserta Sosialisasi, melibatkan pemuda, insan pers, TNI, Polri, mahasiswa dan masyarakat.  (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *