Bawaslu Sulut Pastikan Kawal Hak Pilih Pengungsi Gunung Ruang

Berita Utama397 Dilihat

MANADO ,BAS – Bencana erupsi gunung ruang, mengakibatkan warga disana langsung di evakuasi. Hal ini berpengaruh pada hak pilih mereka pada pelaksanaan Pilkada.
Untuk menjamin hak pilih mereka,  Bawaslu Sulut melakukan sejumlah langkah untuk memastikan warga yang mengungsi akibat erupsi Gunung Ruang di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, tetap memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 ini.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen S Linu SS MAP memaparkan, proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Sulut telah berjalan kurang lebih satu minggu.

Bawaslu Sulut bersama KPU Sulut telah memastikan bahwa sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang (442 dari Desa lahingpate, dan 260 dari Desa pumpente) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.

“Langkah-langkah sedang diambil, untuk memastikan bahwa warga yang mengungsi tetap terdaftar dan dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian,” kata Steffen S Linu, Jumat (5/7/2024).

Linu menjelaskan, Bawaslu Sulut akan memastikan bahwa KPU dalam menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang menyesuaikan dengan kondisi darurat ini.

Data yang diperoleh Bawaslu Sulut dari jajaran di bawah, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Untuk tempat pengungsian yang difalisitasi oleh pemerintah daerah terpusat di 2 Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung, di lokasi itu sudah dilakukan coklit.

“Untuk pengungsi erupsi Gunung Ruang di Rumah Susun Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sudah dicoklit pada 26 Juni 2024. Sedangkan pengungsi erupsi Gunung Ruang di Balai Penjamin Mutu Pendidikan atau BPMP KecamatanPineleng, Kabupaten Minahasa, sudah dicoklit pada 27 Juni 2024,” sebutnya.

Selain 2 daerah di atas, Bawaslu Sulut juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara, Kabupaten Sitaro, yang belum dicoklit.

“Bawaslu Sulut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan melakukan sejumlah langkah,” ujarnya.

Langkah yang diambil itu adalah membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian. Kemudian merekrut Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari pengungsi.

“Melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan,” tuturnya.

Steffen S Linu mengatakan, secara keseluruhan, erupsi Gunung Ruang ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat, dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.

Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

“Dalam UU Pilkada, Pasal 58 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan pemilih yang berhak memilih di Tempat Pemungutan Suara atau TPS tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap dia.

Selanjutnya Pasal 67 dan 68 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemilih yang berada di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT, sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.

Selain itu, ada regulasi dalam Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur hal tersebut.

“PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana,” ujarnya.

Dia mengatakan, pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilihdi daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana (pengungsian) jika diperlukan.

“Berdasarkan kondisi ini, ada rekomendasi atau langkah-langkah yang dapat dilakukan. Pertama pendataan ulang dan verifikasi, jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal, KPU dan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana. Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara pemilih,” papar Steffen S Linu.

Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah dan BNPB, untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih. Selanjutnya penyediaan TPS di Lokasi Khusus untuk memudahkan pemilih di pengungsian.

“KPU dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Hal berikutnya adalah sosialisasi dan informasi, di mana Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih.

“Implementasi dari langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana alam,” ujarnya memungkasi.

Diketahui, erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada 16 dan 30 April 2024 lalu, menyebabkan ribuan warga harus mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Erupsi ini berdampak signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.   (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *