MANADO, BAS – Kasus – kasus pelanggaran Pilkada yang terjadi saat ini, bahkan ada yang viral di media sosial, ternyata sudah ditangani dan akan ditindaki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Hal ini disampaikan ketiga Komisioner Bawaslu Sulut, yaitu Ketua Ardiles Mewoh, Komisioner Stefen Linu dan Komisioner Zulkifly Denzi kepada awak media saat konfrensi pers di Kantor Bawaslu Sulut, rabu (13/11/24).
Komisioner Stefen Linu menjelaskan, Situasi yang terjadi saat ini Bawaslu Sulut tidak tinggal diam tapi terus bekerja untuk penanganan pelanggaran Pilkada.
“Data-data harus konprehensif, fakta yang di sampaikan harus berimplikasi hukum. didalamnya tidak prediktif belaka,” kata Linu.
Linu menyatakan, Prosedur penanganan pelanggaran Pilkada yang ditangani Bawaslu, harus sesuai prosedur. jangan serampangan dalam proses penanganan pelanggaran dan data yang disajikan harus sesuai aturan,” tegas Linu lagi.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan, saat ini tahapan kampanye sementara berjalan, dan saat ini mereka sementara melakukan pengawasan distribusi logistik. ” kami melakukan pengawasan logistik disetiap KPU kabupaten dan kota serta pengawasan pembentukan dan perekrutan KPPS,” ucap Mewoh.
Mewoh juga menyatakan, saat ini penanganan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu yang ditangani sebanyak 136 perkara. ” untuk jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik. Semuanya sedang ditangani sesuai dengan prosedur perundangan,” jelas Mewoh.
Sementara Komisioner Zulkifly Denzi menjelaskan soal proses penindakan terkait pelanggaran, dimana semua sedang ditangani Bawaslu. ” untuk pelanggaran itu, ada laporan dari masyarakat, temuan dari Bawaslu dan informasi awas dari masyarakat,” ujar Denzi. (dfy)