MINSEL, BAS – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan turut berperan Aktif dalam Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten Di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, Yang Dilaksanakan Oleh KPK-RI.
Untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Menjadi Perutusan Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Seleksi Calon Desa Anti Korupsi Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan Bimtek Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten Di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut dihadiri Oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., yang dilaksanakan Pada Kamis, 5 Juni 2025 bertempat di BPU Desa Motoling Dua Kecamatan Motoling.

Bupati FDW dalam arahannya, menyampaikan, pada Tahun 2023, Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Menjadi Perutusan Provinsi Sulawesi Utara Dalam Penilaian Program Desa Anti Korupsi Tingkat Nasional Yang Mendapatkan Nilai 91,5 Dengan Kategori “Istimewa”, Dan Telah Dilaunching Sebagai Salah Satu Desa Anti Korupsi Tingkat Nasional.
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terus Didorong Oleh KPK Agar Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Dapat Terus Dipertahankan.
“Hadirnya Program Desa Antikorupsi Menjadi Pembuktian Dan Penghargaan Kepada Pemerintah Desa Yang Mampu Menerapkan Sistem Good And Clean Governance. Oleh Karena Itu, Diharapkan Pemerintah Dan Masyarakat Desa Motoling Dua Bahkan Semua Unsur Yang Terlibat Dalam Program Desa Anti Korupsi Ini Dapat Bekerjasama Dalam Mempersiapkan Dan Melalui Setiap Tahapan Penilaian Yang Dilaksanakan Oleh KPK-RI,” ujar Bupati FDW.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan, S.STP.,M.Si., menjelaskan pada tahun 2021 KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program desa antikorupsi dengan tujuan yang pertama menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
” Sosialiasi program desa antikorupsi dilakukan pada tahun 2022 guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk percontohan desa antikorupsi pada 10 (sepuluh) provinsi di indonesia dengan melibatkan kementerian desa tertinggal dan PDTT RI, kementerian keuangan RI dan kementerian Dalam Negeri RI serta berbagai pihak lain,” Ucap Rumengan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika pun menambahkan bahwa mengkampanyekan anti korupsi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder untuk terus menyuarakan hal tersebut hingga ke pelosok negeri.

Hadir dalam kegiatan ini Pemateri dari KPK RI Andika Widiarto, bersama dengan Tim yang hadir secara daring, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Danramil 1302-17 Motoling Letda Okta Siow, Kapolsek Motoling yang diwakili oleh Wakil Kapolsek Ipda Yahya Johanes; Unsur BPD, LPM Dan TP PKK Desa Motoling Dua, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan Dan Tokoh Pemuda Desa Motoling Dua.
Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda yang juga adalah Plt. Kepala Dinas Sosial, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kominfo, Camat Motoling bersama para Camat se-Kabupaten Minahasa, Hukum Tua Desa Motoling Dua bersama Perangkat Desa.
Juga beserta seluruh Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa Selatan yang mengikuti secara daring melalui Youtube. (***)







