MANADO , BAS — Persoalan dana insentif untuk tokoh agama belum disalurkan oleh Pemerintah Kota Manado, langsung dijelaskan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Manado, Janny Ohy, SE.
Menurutnya, alasan insentif bagi tokoh agama atau pemimpin rumah ibadat belum bisa diberikan di penghujung tahun 2025,
” karena ada aturan yang harus dipatuhi agar penyaluran dana tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Ohy kepada awak media, selasa (30/12/25).
Kata Ohy, bahwa pihak Kesra sudah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dari hasil konsultasi itu, Kemendagri menegaskan bahwa dana hibah tahunan hanya boleh diberikan untuk empat lembaga, yakni KONI, Pramuka, Baznas, dan Badan Promosi Pariwisata.
Ketentuan ini tercantum dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 sebagai pedoman umum.
“Karena itu, insentif bagi tokoh agama di tahun keempat ini belum dapat diberikan,” jelas Ohy.
Meski begitu, Pemkot Manado tidak tinggal diam. Saat ini, kata Ohy, sedang diupayakan penyusunan Peraturan Walikota (Perwako) tentang keagamaan yang memungkinkan pemberian hibah untuk tokoh agama setiap tahun secara legal dan berkelanjutan.
Proses penyusunan Perwako tersebut juga sudah berjalan. Telah dilakukan harmonisasi ke Depkumham Sulut, dan selanjutnya akan masuk tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Tahapan di Pemprov direncanakan berlangsung mulai Januari 2026.
Ohy menegaskan bahwa semua langkah ini dilakukan agar pemberian insentif bagi tokoh agama memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga ke depan tidak lagi terkendala regulasi.
Dengan begitu, pemerintah kota berharap dukungan para tokoh agama tetap terus terjaga sambil menunggu proses regulasi ini tuntas tahun depan. (BAS)







