Penjelasan Pemkab Minsel Terkait Pengadaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Daerah dengan Anggaran  Rp. 3,6 Miliar

MINSEL , BAS -Pemberitaan di sebuah media online tentang Pengadaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 3,6 Miliar, dimana dalam isi berita ada pemborosan anggaran ditengah pemerintah saat ini sedang dalam program efiensi anggaran.

Atas pemberitan sepihak ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) langsung meluruskan isu yang menyesatkan masyarakat ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Minsel Tusrianto Rumengan menjelaskan, bahwa Pengadaan kendaraan dinas dimaksud, adalah untuk kendaraan dinas Wakil Bupati, Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK Kabupaten Minahasa Selatan.

“Dimana kendaraan dinas untuk Wakil Bupati, yang lama, sudah tidak layak pakai. Kemudian kendaraan dinas untuk Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK, yang lama, sudah digunakan sebagai kendaraan dinas oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda,” sebut Rumengan kepada awak media, Rabu (20/08/25).

Dijelaskan lagi oleh Kadis Rumengan, karena kendaraan dinas untuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang lama, sudah tidak layak pakai.

Rumengan menjelaskan soal anggaran yang tertata sebelum efisiensi, adalah sebesar Rp. 3,6 Miliar. Setelah efisiensi sebesar Rp 2,8 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp. 2,007 Miliar.
“Perlu diketahui juga sampai saat ini masih terdapat pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, antara lain Asisten Administrasi Umum, para Kepala Bagian Setda dan juga beberapa Kepala Perangkat Daerah,” jelas Kadis Kominfo ini.

Terkait dasar hukumnya, Kata Rumengan lagi, hal ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Dimana disebutkan bahwa efisiensi dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga,” tegas Rumengan.   (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *