MANADO , BAS – Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, SIK, menegaskan Penarikan kendaraan, mobil atau motor secara paksa oleh oknum debt colletor, itu tidak dibenarkan secara hukum. Bila terjadi penarikan kendaraan secara paksa, segera laporkan oknum debt collektor tersebut.
” Tanya surat perintah kepada mereka. Segera Laporkan oknum debt collektor tersebut ke polisi apabila mereka main rampas kendaraan secara paksa. Gunakan call center 112 untuk melaporkannya,” tegas Kapolresta Manado pada acara Ngopi Bareng Media di Sparta Caffe Tikala Manado, Senin (28/07/25).
Kapolresta Irham Halid juga menyinggung peran semua pihak, termasuk masyarakat dan media, dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota Manado.
“ Peran tokoh agama, tokoh masyarakat dalam menjaga kamtibmas sangat diperlukan. Keamanan itu bukan cuma tugas polisi. Ini tanggung jawab kita semua sebagai warga Manado,” tegas Irham Halid.
Kapolresta juga meminta warga Manado agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Jangan jadikan medsos jadi pemicu masalah. ” hanya masalah kecil, tapi ketika posting di medsos, masalah tersebut dibesar-besarkan sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar lagi,” ujar Irham Halid.
Turut hadir mendampingi Kapolresta Manado, Kabag OPS Kompol luter Tadung, kasat intelkam Kompol Decky Pangandaheng, Kasat Reskrim Kompol Mohamad Isra, Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, Wakasat Lantas Hiola
Hadir juga dalam kegiatan ini, Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu, SH, rekan-rekan wartawan dari Aliansi Pers Manado dan wartawan peliputan Polresta Manado.














