MANADO, BAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menolak laporan kubu Pasangan Calon Walikota Jimmi Rimba Rogi dan Calon Wakil Walikota Ivan Kristo Lumentut ( Beriman) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur sistematis dan masif dari pasangan calon Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) saat pemilihan walikota dan wakil walikota Manado pada beberapa waktu lalu.
Sidang yang dihadiri dan dipimpin empat komisioner Bawaslu Sulut yaitu Ketua Ardiles Mewoh, Komisioner Zulkifly Densi, Komisioner Stefen Linu dan Komisioner Erwin Sumampow, berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulut, kamis(05/12/24).
Komisioner Zulkifli Densi yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Saat pembacaan hasil putusan, mengatakan, laporan pelapor (Kubu IMBA) yang terdaftar dalam nomor Register 01/reg/TSM-PW/25.00/XII/2024 , tidak memenuhi syarat materil. ” maka laporan pelapor tentang pelanggaran administrasi secara TSM tidak memenuhi syarat materil, maka tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” tegas Densi saat membacakan putusan.
Begitu juga laporan pembacaan hasil sidang yang dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, menyatakan menolak dan tidak menerima laporan pelapor kubu Beriman terkait dugaan pelanggaran pilkada oleh paslon AARS.
” Laporan kami tolak dan tidak menerima untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh sambil menutup sidang.
Diketahui, Bawaslu Sulut juga akan mempublikasikan hasil sidang dugaan pelanggaran ini kepada masyarakat lewat situs resmi mereka. (dfy)