MINSEL, BAS -Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Panitia Seleksi Anggota Direksi dan
Dewan Pengawas Perusahaan umum daerah Perubahan kabupaten Minahasa
Selatan Tahun 2024 membuka pendaftaran para Profesional dan Masyarakat untuk
mengisi jabatan Direksi dan Dewan pengawas
Tahun 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut
PERSYARATAN:
1. Direksi
a. warga negara Indonesia sehat jasmani dan Rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan
dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
C. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen Perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) Tahun di bidang manajemen perusahaan berbadan
hukum dan pernah memimpin tim:
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) Tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
Tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota
ang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dịpimpin dinvatakan palit:
į tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan
negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
Ltidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil
Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif,
m. besedia mengganti biaya seleksi apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih
sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan.
2. Dewan Pengawas
a. warga negara Indonesia sehat jasmani dan rohani:
memiliki keablian inteoritae
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkitan dengan salah satu fungsi
manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
9. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
< pernah dinyatakan pailit;
a Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dinvatakan bersalah
pin dinvatakan pailit;
nyebabkan Badan Usaha yang dipimpin
tidak sedang menjalani sanksi
pidana dan
k. tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil
Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif.
Bagi pelamar diharapkan membuat Surat Lamaran diketik, ditandatangani dan
bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Minahasa
Selatan Cq Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan Kabupaten
Minahasa Selatan dengan melampirkan:
Pas foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 cm Sebanyak 3 (tiga) Lembar ;
2. Daftar Riwayat Hidup:;
3. Foto copy Kartu Tanda Penouuie dad Perouruan Tinggi Negeri/Swasta yang
TP);
telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
6. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
7. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang:
8. Foto Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja
Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari
perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;
9. Surat nyataan bermaterai Rp. 0.000,- (sepuluh ou rupiah) sesuai format terlampir.
Waktu Penerimaan Berkas :
Tanggal 22 – 26 Juli 2024, Pukul 09.00 – 14.00 wITA pada Sekretariat Panitia Seleksi
Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan di
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota
Direksi Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan.
(contact person : 0821-9290-2678, 0821-9401-5051)
Amurang, Juli 2024
PANITIA SELEKSI
FRANGKY TANGKERE, SP., M.Si







