MINSEL , BAS – Program percepatan penurunan Stunting, merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Salah satu upaya adalah Bupati Franky Donny Wongkar, SH melakukan kunjungan Kerja di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, bertempat di Kantor BKKBN RI , Jakarta Pada Kamis, 6 Juni 2024.
Bupati FDW didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Minahasa Selatan ibu. Meity N. Tumbuan, S.Pd., M.Si bersama jajaran.
Di kantor BKKBN RI, Bupati FDW melakukan Konsultasi dan membahas beberapa hal, dan salah satu point penting yang menjadi tujuan Konsultasi kali ini adalah Percepatan Penanganan stunting di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kunjungan orang nomor satu di Pemkab Minsel tersebut mendapapatkan respon positif dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, dan pada kesempatan tersebut langsung diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng, Sekretaris Program Manajer Stunting Nasional juga sebagai Ketua Praktisi Ahli Bonus Demografi Indonesia dan Ketua Stunting Indonesia dr. Sudibyo Alimusu, Penyuluh KB Ahli Utama Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan BKKBN RI drg. Widwiono, M.Kes, Plt. Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga Ibu Nikem Akhirini, S.Sos, M.Kom, bersama jajaran, dan Ketua Pokja Dalduk Perwakilan BKKBN Proovinsi Sulawesi Utara Ignasius Worung, SE, M.Si.
Diketahui, untuk Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan belum lama ini Di Kabupaten Minahasa Selatan Pada Tanggal 1 Juni 2024, adalah, Pemkab Minsel Melaksanakan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila Juga Dirangkaikan Dengan Adanya Launching “gerakan Nasional Intervensi Stunting Di Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan Ini Merupakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Seluruh Indonesia Pada Bulan Juni 2024, Yang Didasarkan Pada Surat Edaran Dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/b/716/2024, Tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/bangda, Hal Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Daerah. (***)