Pemkab Minsel Nyatakan Proyek RPB Kapitu Telah Lewat Pendampingan Kejari, Maindoka : Tudingan Angdew Rosa Asbun

MINSEL , BAS – Keberadaan proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB)di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat yang sempat dipersoalkan Anggota DPRD Kabupaten Minsel Robby Sangkoy lewat ciutannya di media sosial FB, langsung ditepis oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minsel Meidy Maindoka, menyebutkan Proyek Rumah Produksi Bersama (RPB) itu mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

” jadi apa yang disampaikan Rosa adalah Asal Bunyi (Asbun) tidak berdasar, karena proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) itu, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minsel, hingga proses pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk bahan besi dan Volumenya”, sebut Maindoka Melalui Konfrensi Pers, Rabu (17/04/2024).

Maindoka menambahkan, Pembangunan Rumah Produksi Bersama factory sharing sudah sesuai RAB yang dibuat pihak Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Soal lantai juga yang dipertanyakan oleh Rosa kenapa tidak diplester, karena memang itu diperuntukkan untuk produksi Cocochip dan Cocofiber, yang tidak membutuhkan lantai yang harus di plester,” tukasnya.

Senada juga disampaikan Oswald Leleng  yang merupakan Pejabat Teknis PPK. Dia membantah dugaan penyelewengan proyek dimaksud, menurutnya tuduhan-tuduhan tersebut tidak didukung oleh data-data yang konkret dan akurat.
Secara rinci Leleng menyentil asumsi yang menyebutkan bahwa pembangunan RPB itu memanfaatkan sejumlah bahas bekas adalah kekeliruan. Yang hanya kerena didasarkan pada pandangan kasat mata ada besi/baja tiang penyangga yang berlobang justru keliru.

Jadi perlu dijelaskan, soal ditemukan ada lobang-lobang pada besi lalu itu disimpulkan secara salah. Kenapa begitu, Leleng mengatakan lobang-lobang tersebut disebabkan karena ada perubahan struktur design yang diturunkan oleh pihak Kementerian di tengah berjalannya proyek tersebut sehingga kemudian perlu menyesuaikan kembali.

“Kenapa ada lubang, karena waktu pekerjaan pertama sudah terlanjur dilubangi sementara itu diubah design oleh kementerian,” ungkapnya.

Leleng juga membantah Perihal mesin press yang dianggap mesin bekas, ia mengatakan mesin press itu sifatnya custom.
“ini dirakit untuk pertama kalinya. Kalau soal ada kerusakan itu kan masih dalam tahapan pemeliharaan makanya pihak penyedianya langsung memperbaiki dan itu sudah dilakukan,” jelas Leleng.

Konsultan Pengawas RPB Romel Pandey juga mendukung pernyataan Maindoka dan Leleng. Dia menyatakan secara struktur lubang-lubang yang dipersoalkan itu tidak mempengaruhi konstruksi bangunan rumah pabrik olahan kelapa itu.
“Jadi yang disampaikan dalam video yang viral. Itu lubang-lubang sebenarnya terjadi karena perubahan design yang diminta oleh pihak Kementerian langsung,” tukasnya.
“Dari penyampaian dalam video viral oleh Rosa, lubang-lubang itu sebenarnya terjadi karena perubahan design yang diminta oleh pihak Kementerian langsung,” ungkap Pandey.

Dia menjelaskan lagi, perubahan design itu disebabkan pada pertimbangan kegunaan dan fungsi sebagaimana yang diminta oleh Kementerian, Karena ini bangunannya untuk pabrik aktivitas Pabrik berdebu maka ada perubahan Design harus dibuka dan dilakukan penambahan sekat ram di antara tiang-tiang penyangga.

Pandey juga menambahkan bahwa hal ini kami bisa buktikan secara terbuka. 
“Semua dokumennya lengkap. Baik pada kami sebagai Konsultan maupun pada PPK juga ada,” katanya.

Perihal dugaan penggunaan besi bekas bongkahan Teguh bersinar yang juga ikut disebutkan, dibantah Kepala Bidang Aset Pemkab Minsel Ischaal Bangki.
“Proses lelang bongkahan Teguh bersinar itu dilakukan oleh KPKNL dan pemenang lelangnya adalah Bapak Glen Tambah. Jadi bagimana mungkin dihubungkan dengan proyek RPB,” tegasnya.

Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM itu bernilai Rp10 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan satu buah gedung pabrik, satu buah gedung untuk mesin press, satu buah lantai jemur termasuk pengadaan peralatan mesin dan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga pabrik factory sharing.

Tusrianto Rumengan, SSTP., M.Si. kadis Kominfo pun menambahkan bahwa perubahan design atas spengetahuan dan persetujuan antara penyedia/pelaksna, konsultan pengawas, KPA, PPK dan kementerian koperasi.

“Setiap bulan juga ada rapat tentang progres pembangunan antara pelaksana, konsultan pengawas, PPK, KPA, Tim Kementerian Koperasi dan Sekretariat Negara RI. pembahasan, tentang progres, masalah yang ada, dan pilihan solusi yang terbaik sesuai kondisi yang ada dan rapat melalui zoom yang di pimpin dari Kementerian Koperasi RI,” terang Rumengan.

hadir dalam konferensi pers yaitu

  • Tusrianto Rumengan, SSTP., M.Si. kadis kominfo
  • Dr. Meidy Maindoka Kadis Koperasi
  • Isel Bangki – Kabid Aset
  • Romel – Konsultan Pengawas
  • Franky Lumi – Pelaksana/Penyedia (Kontraktor)
  • PPK – Oswald Leleng

Diketahui, Laporan Penilaian oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Nomor : Lap-0276/2/PRO-07/WKN.16/KNL.01/07.03.01/2021, tgl 9 September 2021, tanggal penilaian 28 Agustus 2021, bahwa Nilai Wajar objek0 penilaian 1 Paket Material Bangunan yg dibongkar di Kompleks Pertokoan Amirang (Gedung Teguh Bersinar), sebesar Rp. 13.520.000,
Material yang dibongkar tersebut dibeli oleh Glendy Tamba. (**/dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *