MANADO , BAS – Kaidah – kaidah dalam penayangan sebuah berita jurnalistik oleh beberapa media mulai lagi tidak diindahkan, sehingga berujung dirugikannya salah satu pihak. Ini yang terjadi dengan Universitas Sam Ratulangi ( Unsrat). Dimana mereka
akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait berita bohong tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unsrat.
“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media Pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat Max Rembang, Kamis (21/03/2024).
Menurutnya, pihaknya telah mengantongi nama-nama wartawan dan media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi. “Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” katanya.
Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.
Ia mencontohkan pemberitaan di media Pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflk kepentingan terhadap kepemmpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek” katanya.
Dia memastikan, jika media dan oknum wartawan yang menulis tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka pihaknya akan melaporkan di pihak Kepolisian.
“Jika tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” katanya.
Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Rembang, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. (***)