Wakil Rektor 2 Royke Montolalu Jelaskan Klasifikasi Pemberian Remunerasi Kepada Pegawai Unsrat

MANADO, BAS – Kebijakan Pemerintah pusat untuk pemberian Remunerasi (Pemberian tambahan kepada pegawai sebagai apresiasi atas kinerja mereka kepada perusahaan) kepada pekerja atau pegawainya, telah dilakukan oleh Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Menurut Wakil Dua Rektor Unsrat Dr Ir Royke Montolalu, Spi, Msc, menjelaskan via release WA kepada awak media, senin (28/10/24), bahwa Implementasi Remunerasi di UNSRAT, dilaksanakan sejak 1 Juli 2022 sampai dengan sekarang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 123 Tahun 2022 serta Peraturan Rektor UNSRAT No. 3 Tahun 2022.
“Remunerasi dibayarkan kepada Pegawai BLU UNSRAT (Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta Dewan Pengawas) yang terdiri atas beberapa komponen, ” kata Montolalu.

Lanjutnya, komponen yang diberikan Remunerasi adalah :
1. Gaji (tambahan gaji, dibayarkan secara bulanan, jumlahnya 30% dari perhitungan remunerasi standar per bulan)
2. Insentif ( dibayarkan setiap 6 bulan, merupakan hasil perhitungan atas kinerja lebih, jumlahnya 70% dari perhitungan kumulatif remunerasi standar per bulan). Insentif dibayarkan jika  pegawai BLU memperoleh kinerja lebih dalam 1 periode remunerasi (6 bulan).
3. Insentif Tambahan (khusus publikasi ilmiah internasional)
4. Remunerasi Bulan Ketigabelas
5. Remunerasi THR
6. Remunerasi Pesangon (Khusus bagi Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas yang telah purna Tugas.)
Organ UNSRAT yang terlibat dalam pelaksanaan remunerasi di UNSRAT sesuai Peraturan Rektor adalah ;
1. Tim Operator, bertugas melakukan input data insentif  di aplikasi remunerasi.
2. Tim verifikasi, merupakan tim di setiap unit kerja yang melakukan verifikasi data remunerasi pada setiap unit kerja.
3. Tim Pengelola Remunerasi, merupakan tim yang melakukan validasi atas hasil verifikasi data remunerasi yang dilaksanakan oleh tim verifikasi unit kerja.
4. Bagian Keuangan UNSRAT
5. UPT Teknologi Informasi.

Lebih jauh Montolalu menjelaskan, Perhitungan besaran remunerasi yang dibayarkan kepada setiap pegawai BLU bervariasi, didasarkan atas kriteria yang diatur dalam Peraturan Rektor. Kriteria yang dimaksud berupa tingkatan atas Jabatan Struktural, Jabatan dan Jabatan Fungsional (bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan), serta tingkatan Tugas Tambahan bagi seorang Dosen.
“Pelaksanaan remunerasi dilakukan secara transparan dimana setiap pegawai BLU dapat melihat kinerja yang diperolehnya setiap semester melalui aplikasi portal inspire UNSRAT secara real time,” terangnya.    (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *