Meski Terkena Sanksi dari Kemenkes RI, Perkuliahan PPDS Unsrat Masih Tetap Berjalan

MANADO, BAS – Akibat kasus perundungan yang dialami mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam (Interna) Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, sehingga Kementeriaan Kesehatan RI memberikan sangsi berupa pembekuan perkuliahan secara sementara. Namun begitu Kegiatan dan proses perkuliahannya masih  tetap berjalan seperti biasa.
Informasi ini disampaikan Pimpinan Unsrat kepada awak media lewat konferensi pers di ruang rapat Rektor Unsrat,  Jumat (11/10/24).

Mewakili Rektor Unsrat adalah Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr. Ir. Arthur G Pinaria
dalam memberikan penjelasan, mnyebutkan tentang persoalan PPDS Ilmu Penyakit Dalam yang ramai diberitakan oleh media nasional dan media lokal, sebetulnya bukan dibekukan. “Yang benar adalah Kemenkes mengembalikan para mahasiswa peserta didik kepada pihak Unsrat, dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan perundungan yang terjadi dalam PPDS Interna tersebut. Dan upaya yang ditempuh Unsrat adalah untuk sementara para mahasiswa PPDS Interna tetap mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di Rumah Sakit ODSK, sambil menunggu keputusan selanjutnya. Mengapa harus ke Rumah Sakit ODSK, karena Unsrat tidak mau melakukan pembiaran terhadap 118 mahasiswa peserta PPDS Interna. Sedangkan Rumah Sakit Prof Kandou Manado sebagai Rumah sakit pendidikan, karena berada dalam naungan Kemenkes, selama menjalani sanksi, belum bisa digunakan oleh mahasiswa PPDS Interna. Tapi untuk 9 PPDS lainnya tetap berjalan seperti biasa di Rumah Sakit Prof Kandou. Kami juga sudah menyurat kepada Kemenkes dan Kemendikbudristek untuk menjelaskan penyelesaian masalah tersebut,” sebut Wakil Rektor Bidang Akademik Arthur Pinaria.

Menguatkan akan penjelasan diatas, Prof. Linda Rotty dan dr BJ Waleleng  mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswa yang melakukan perundungan dan berusaha mengatasi masalah tersebut untuk tidak terulang kembali. “Yang jelas jauh sebelum ini kami sudah berkali-kali sampaikan kepada mahasiswa agar jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang, terutama perundungan. Karena sejak dulu kami anti perundungan,” tegas BJ Waleleng.

Menurut dr BJ Waleleng menjelaskan lagi, bentuk perundungan yang dilakukan itu adalah mahasiswa semester 2 melakukan pungutan liar kepada mahasiswa semester 1. Dan kepada para pelaku yang berjumlah 8 orang telah diberikan sanksi. “Kami juga sebagai atasan penanggungjawab juga terkena sanksi,” ujar Waleleng tanpa menyebutkan bentuk sanksinya.

Hadir dalam Konpers tersebut mewakili Rektor adalah Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr. Ir. Arthur G Pinaria dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Ralfi Pinasang, SH, MH, bersama Ketua Program Studi PPDS Penyakit Dalam Prof. dr. Linda Wilhelma Ancella Rotty, Sp.PD-KHOM dan Kepala Bagian Ilmu Penyakit Dalam dr. Bradley Jimmy Waleleng SpPD-KGEH.

Bertindak sebagai moderator dalam konferensi pers, Humas Unsrat Dr Max Rembang MSi.
(dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *