Mudahkan Masyarakat Berusaha, Pemkab Minsel Berlakukan Pelayanan Perizinan Tanpa Pungutan

MINSEL, BAS – Ciptakan suasana berusaha yang kondusif dan aman untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan DPRD Minsel melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (20/02/2024).

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Pelayanan dan Perizinan di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa pungutan demi memudahkan masyarakat dalam berusaha atau berinvestasi.

Dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi mengenai Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 kepada DPRD.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minsel, Melky Manus, hal ini menunjukkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) sangat serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat melalui Peraturan Daerah ini.

Salah satunya menurut Manus, untuk perizinan Penampungan Cap Tikus tidak lagi dikenakan biaya/retribusi, tetapi tetap diberikan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Dalam Peraturan Daerah baru ini, para penampung Cap Tikus yang sebelumnya dikenakan retrtribusi sekarang gratis. Semuanya ini dilakukan untuk untuk kemudahan berusaha/ berinvestasi,” terang Manus.

Diketahui, hasil evaluasi dimaksud antara lain dari Kementerian Keuangan RI dengan surat nomor S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 2 Desember 2023, Kementerian Dalam Negeri dengan surat nomor 900.1.13.1/21043/Keuda tanggal 21 Desember 2023, dan dari Gubernur Sulawesi Utara dengan Keputusan nomor 557 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.

Adapun esensi dari Rancangan Perda ini antara lain Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Pajak Dan Retribusi.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa terdapat rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.

Adapun jenis usahanya meliputi :
Retribusi Jasa Umum dari 12 jenis pelayanan pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 5 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 4 jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, sisanya dihapus yaitu Biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Biaya cetak peta, Penyediaan /Penyedotan kakus, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pelayanan pendidikan dan Pengendalian menara telekomunikasi.

Retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis pelayanan izin pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 6 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 2 jenis pelayanan izin yang dikenakan retribusi, yang lain dihapus yaitu Izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin gangguan.

Daerah tidak dapat menambah jenis pelayanan /objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) UU No 1 Tahun 2022 yang berbunyi “Penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah” jadi tidak dapat ditambahkan dalam perda.

Kegiatan Pelayanan maupun Perizinan yang sebelumnya dikenakan retribusi, sekarang dihapus oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Namun bukan berarti pemerintah tidak melakukan pelayanan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut. Akan tetapi, pemerintah tetap memberikan pelayanan ataupun perizinan
tanpa pungutan kepada masyarakat, karena merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *