MANADO , BAS – Guna menciptakan ketertiban lalulintas dan pelayanan angkutan, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Manado Nomor 1194 tahun 2026 tentang Operasional Penggunaan Angkutan Bermotor Beroda Tiga sebagai Angkutan Umum.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula BKPSDM, Selasa (28/07/26).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulut, perwakilan dari Polresta Manado lewat Wakasatlantas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jefry Worang, menjelaskan, maksud dan tujuan surat edaran Walikota ini adalah untuk mengatur operasional kendaran roda tiga, agar kelancaran lalu lintas di kota Manado bisa tertata, serta seluruh pengguna jalan bermotor bisa merasakan keamanan, keselamatan dan kenyamanan.
Kadishub juga menjelaskan ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, yakni, kendaraan roda tiga tersebut diijinkan beroperasi di kawasan tertentu atau angkutan kawasan.
“Operasional mereka dibatasi untuk tidak masuk di jalan nasional, jalan provinsi, jalan protokol/ jalan kota,” sebut Worang.
Kadis Worang menjelaskan lagi, kedepan dalam tahap sosialisasi ini, akan beroperasi bersama pihak kepolisian dan instansi terkat lainnya.
“Kita akan turun lapangan dan melakukan penataan kembali. Serta akan dilengkapi pemasangan rambu-rambu lalulintas supaya masyarakat pengguna bisa paham ,” jelas Worang.
Dia juga menjelaskan dalam surat edaran ini belum mengatur masalah sangsi, namun sudah mengatur dimana wilayah kendaraan roda tiga tersebut beroperasi. (dfy)







