MANADO, BAS – Menjelang Pemilihan Umum ( Pemilu) pada hari rabu ( 14/02/24), masyarakat akan berbondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara ( TPS).
Namun menurut Dosen FISIP Unsrat Ferry Daud Liando menjelaskan, dalam Pemilih pemilu, ada terbagi 3 kategori yakni pemilih DPT, Pemilih DPTb dan Pemilih DPK.
“Pemilih DPT adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan akan memilih di TPS sesuai domisili yang tertera dalam KTP. Pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun oleh karena keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS sesuai domisili KTP dan pindah memilih di TPS tertentu di daerah pemilihan lain,” kata Liando via WA kepada Media ini, selasa ( 13/02/24).
Dia menjelaskan lagi, pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun pada saat hari pemungutan suara yang bersangkutan telah berhak untuk memilih. “Mereka itu adalah telah berumur 17 tahun, telah menikah, telah pensiun dari TNI/Polri dan pencabutan status hukum yang menyebabkan seseorang bisa memilih.
Baik petugas KPPS, pengawas TPS, Saksi peserta Pemilu, Pemantau atau masyarakat harus memahami betul status masing-masing pemilih karena perlakuan terhadap masing-masing pemilih menjadi beda. ” jelas Pengamat Politik Sulut ini.
Lebih jauh Liando menjelaskan, tidak semua akan mencoblos di waktu yang sama dan tidak semua pemilih akan mendapat kelima jenis surat suara. Untuk pemilih DPT waktu coblos dimulai jam 07.00 hingga jam 13.00 dengan memperoleh 5 jenis surat suara.
“Bagi pemilih DPTb dianjurkan datang pada jam 11 atau 2 jam sebelum TPS di tutup. Bagi pemilih DPTb tidak semua berhak mendapatkan 5 jenis surat suara. Jika ada pemilih pindahan ke TPS kecamatan lain tapi masih dalam satu dapil DPRD Kabupaten/kota yang sama, maka masih berhak untum mendapatkan kelima jenis surat suara,” sebut Liando
Namun, kata Liando, jika pindah kecamatan tapi dapil kabupaten/kota sudah berbeda dan dapil provinsi masih sama maka jenis surat suara yang diterima yakni hanya surat suara untuk DPRD Provinisi, DPD, DPR RI dan Pilpres.
“Jika pindahan dari provinsi lain maka surat suara yang dicoblos hanya satu yakni pilpres.
Bagi pemilih DPK wajib membawa KTP atau dokumen kependudukan lainnya dan bisa mencoblos hanya di jam 12.00 wita. Bagi pemilih DPK, dapat mencoblos sepanjang surat suara masih tersedia di TPS. Jadi pemilih DPK hanya pemilih cadangan.
Dianjurkan kepada pemilih DPK banwa jika surat suara sudah habis di TPS dapat meminta informasi ke KPPS untuk memilih di TPS terdekat,” terangnya lagi.
Liando juga mengingatkan agar pengawasan harus di perketat jangan sampai pemilih DPTb mendapatkan 5 jenis suara utuh dan jangan sampai pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara karena KPPS mempriortaskan pemilih DPK. (***)