Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Penyimpangan Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM dan PT Air Manado Segera Masuk Persidangan

MANADO, BAS – Kinerja aparat Kejaksaan Negeri ( Kejari) Manado dalam mengusut kasus korupsi sungguh terlihat nyata. Kali ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado akan menghadirkan 3 (tiga) orang terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007, pada hari Kamis (02/03/23).

Langkah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan adalah sebagai tindak lanjut atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado setelah perkaranya didaftarkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado ke Pengadilan pada tanggal 21 Februari 2022.

Adapun ketiga terdakwa dimaksud adalah :

  1. Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., M.M. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006
  2. Drs. JAN WAWO, BE. selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006, dan
  3. Drs. FERRO JOHANIS TAROREH selaku Ketua Dewan Kota Manado Periode Tahun 2005-2009

Para terdakwa dalam kurun waktu sekitar bulan Oktober tahun 2005 sampai bulan Desember tahun 2007 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah),

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), ATAU Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**/dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *