MANADO, BAS – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Manado resmi menahan mantan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Manado Sammy Kaawoan atas dugaan keterlibatan Korupsi Dana Bantuan Sosial ( Bansos) Pandemy Virus Covid 19 pada tahun 2020, dimana Kota Manado saat itu dipimpin Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian.
Diketahui penahanannya terhitung sejak tanggal 04 Oktober sampai 23 2023 atau 20 hari masa penahanan.
Menurut Kepala Kejari Manado Wagiyo.SH, kepada awak media menjelaskan, setelah melakukan pencarian dan ditetapkan sebagai DPO, hari ini tersangka berinisial SK secara gentle menyerahkan diri ke Kejari Manado. ” Prosesnya lewat pemanggilan 3 kali, namun tidak diindahkan maka dilakukan proses pencarian di rumah dan di kantor. akhirnya tersangka secara gentle diantar keluarga menyerahkan diri ke Kantor Kejari Manado,” ujar Wagiyo.
Selanjutnya, kata Wagiyo, dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses penahanan untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan. ” bila belum tuntas pemeriksaan akan dilakukan perpanjangan masa penahanan kembali,” kata Wagiyo.
Lanjutnya, untuk proses Pra Peradilan dari tersangka SK , kejari telah dipanggil, itu harus dihormati karena merupakan hak konstitusioanal setiap warga negara.
” Kejari Manado telah memiliki alat bukti yang cukup, sudah ada keterangan saksi, dokumen kerugian negara dari BPKP dan keterangan saksi ahli sehingga dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Wagiyo juga mengungkap bahwa tersangka SK sangat tidak kooperatif terhadap pemanggilan pemeriksaan dari pihak penyidik
” penyidik telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun tersangka tidak mengindahkannya. Jadi penyidik berpendapat Tersangka sangat tidak kooperatif,” terang Wagiyo lagi. (dfy)