MANADO, BAS – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Manado menanggapi putusan perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin atas nama Terdakwa HENGKI PINONTOAN (81 tahun) yang divonis bebas Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 29 November 2023.
Kejaksaan Negeri Manado menyayangkan adanya pemberitaan media online komentar.id yang mengutip komentar akademisi (tanpa menyebut nama) bahwa Jaksa yang menerima BAP kepolisian juga dianggap tolol yang tidak menguji secara sahih dokumen penyidik. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejari Manado WAGIYO, S.H. M.H., lewat pres release kepada media ini, senin (04/12/23)
Wagiyo menyatakan, pada putusan perkara dimaksud diuraikan bahwa keberadaan terdakwa menguasai dan menempati di atas tanah objek sengketa sejak tahun 1950-an hingga sekarang, yang kemudian membuat dua buah sabua/pondok dari triplex dan baja ringan serta atap yang terbuat dari seng di tahun 2020.
“karena adanya sengketa kepemilikan atas tanah tersebut antara terdakwa dengan pihak Robby Kurniawan, sehingga dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menyebutkan keberadaan terdakwa di atas lokasi tanah bukanlah suatu perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 167 ayat (1) KUHPidana, dan untuk mengeluarkan terdakwa dari lokasi tersebut haruslah dilakukan eksekusi perdata,” ujar Wagiyo.
Lanjutnya lagi, bahwa dengan adanya pertimbangan atas fakta dimaksud seharusnya bunyi putusan majelis bukan ‘membebaskan’ (vrijspraak), melainkan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
” Bahwa terdakwa HENGKI PINONTOAN diajukan ke persidangan karena memasuki dan menguasai bidang tanah di lokasi Jalan Kebun (ringroad) Kecamatan Tikala Kota Manado dengan luas tanah 10.020 m2; (seribu dua puluh meter persegi) yang mana tanah dimaksud adalah milik ROBBY KURNIAWAN sesuai Sertifikat Hak Milik No.228 Kelurahan Taas, kemudian atas adanya Sertifikat dimaksud terdakwa telah mengajukan gugatan sengketa TUN ke PTUN serta gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Manado selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 13/G/2020/ PTUN.Mdo, tanggal 1 September 2020 dan putusan Pengadilan Negeri Manado perkara perdata Nomor 302/Pdt.G/ 2022/PN.Mdo, tanggal 2 Maret 2021, gugatan terdakwa dinyatakan tidak diterima,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa ROBBY KURNIAWAN selaku pemilik sertifikat juga telah mengirim surat peringatan/somasi untuk tidak masuk dan melakukan kegiatan diatas bidang tanah objek sengketa, yaitu berdasarkan Surat Somasi I dan Surat Somasi II dan Surat Somasi III di atas, namun Terdakwa HENGKY PINONTOAN tidak menghiraukan dan tetap menguasai tanah objek sengketa, sehingga atas dasar hal dimaksud Jaksa Penuntut Umum mengajukan terdakwa ke Pengadilan karena berpendapat seluruh unsur yang ada dalam pasal 167 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi.
“Kejari Manado berharap pihak-pihak lain yang tidak mengetahui secara langsung tentang fakta-fakta yang terjadi di persidangan serta isi lengkap Pengadilan Pengadilan untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian atas kinerja Penuntut Umum maupun Penyidik sebagai pembelajaran hukum kepada masyarakat,” tegas Wagiyo. (* /Release Kejari )