MANADO, BAS – Kasus perkara dugaan korupsi dana hibah penanganan Pandemi Virus Covid 19 tahun 2020 pada era kepemimpinan Walikota GSVl dan Mor Bastian diduga melibatkan banyak pejabat pada era itu yang saat ini masih menjabat di instansi Pemerintahan.
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Manado akan mengusut tuntas dan menyeret siapa saja yang ikut terlibat Korupsi dana bantuan sosial penanganan Pandemi Covid 19 tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Kejari Manado Wagiyo SH kepada sejumlah awak media saat selesai memeriksa dan menahan oknum mantan Kadis Sosial Kota Manado Samy Kaawoan di gedung Kejari Manado, rabu (04/10/23).
” Kami melakukan penyidikan dan sementara ditetapkan dua orang tersangka. Tentu setiap orang yang terlibat dan didasarkan alat bukti yang cukup akan kami proses. Kasus ini akan berkembang berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan,” ungkap Wagiyo.
Menurut Dia lagi, Keterangan tersangka sangat penting untuk menemukan keterlibatan pihak- pihak lain.
” Setiap orang yang terlibat akan kita proses. Apalagi keterangan dari tersangka dia tidak mendaparkan satu sen pun.
Tindak pidana Korupsi itu unsurnya menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau menguntungkan korporasi,” tegas Wagiyo lagi.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Manado telah menahan dua orang tersangka kasus Korupsi dana hibah Bansos penanganan Pandemi C19 yaitu Mantan Kadis Sosial Kota Manado Samy Kaawoan dan Ruly pihak ketiga dalam pengadaan proyek tersebut. (dfy)