LPAI dan BNN Sepakat Vape Ancaman Generasi Muda, Harus ada Aturan Tegas

JAKARTA , BAS –  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Badan Narkotika Nasional mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan rokok elektrik (vape) yang semakin marak dikalangan remaja dan pelajar.

Desakan keprihatinan ini terungkap saat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar Konferensi Pers online yang bertajuk “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda”, Senin (20/10/2026) di Jakarta yang melibatkan BNN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut dr. Putu Ayu Swandewi Astuti dari Udayana Center for NCDs, Tobacos Control and Lung Health, menjelaskan tentang menyingkap bahaya tersembunyi Vape bagi remaja Indonesia
Dia menjelaskan, Vape Zombie: Cairan vape yang mengandung etomidate (obat bius) menyebabkan penggunanya mengalami halusinasi.
Penambahan methampethamine, THC (ganja
sintetis) dan lainnya, Kasus EVALI (E-cigarette
or Vaping product use-Associated Lung Injury)
VAPE- Adiksi & Gangguan Neura
Adiksi Nikotin
• Nikotin berikatan dengan reseptor nikotin pengeluaran neurotra (dopamin) sensasi senang, bersemangat (temporer), makin lama reseptor nikotin bertambah dan butuh lebih banyak nikotin
untuk bisa mengeluarkan neurotransmiter (jadi butuh nikotin untuk normal)
• Jika tidak dapat nikotin Gejala withdrawal
Gangguan Pertumbuhan Otak dan Neurologi lainnya
• Studi menunjukkan adanya potensi gangguan pertumbuhan otak  neurologi seperti disfungsi kognitif Potensi berpengaruh terhadap gangguan capaian akademik,
aggressiveness, impulsive behaviour dan depresi pada remajaJika tidak dapat nikotin Gejala withdrawal,Gangguan Pertumbuhan Otak dan Neurologi lainnya
Studi menunjukkan adanya potensi gangguan pertumbuhan otak dan
neurologi seperti disfungsi kognitif,
Potensi berpengaruh terhadap gangguan capaian akademik,
aggressiveness, impulsive behaviour dan depresi pada remaja.
Penyakit paru serius ditandai peradangan dan kerusakan saluran udara ke
bronkiolus) yang menyebabkan penyempitan secara permanen
o Gejala: sesak nafas, batuk, lelah, bertambah buruk seiring waktu
Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., menjelaskan ancaman serius infiltrasi narkotika cair melalui cairan vape (e-liquid) yang menyasar pelajar.

BNN mencatat lonjakan eksponensial kasus. Pada 2025 hanya 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara pada 2026 hingga 2 Oktober, melonjak menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, dan 5,97 ton bahan baku narkotika.

“Modusnya menggunakan senyawa tunggal maupun campuran (polydrug) seperti THC, Etomidate, Kokain, Ketamin, MDMA, Methamphetamine, hingga Synthetic Cannabinoid seperti MDMB-4en-Pinaca,” ucapnya.

Selain itu, BNN juga menegaskan vape kini menjadi pintu gerbang poliadiksi, di mana pengguna bisa mengalami dual-adiksi nikotin-narkoba hingga poliadiksi 3 zat atau lebih dalam satu cairan vape. Peredarannya ditemukan di hampir seluruh Indonesia, baik pada Open System Vape (Pod/Mod) maupun Close System.

Menyikapinya, BNN secara resmi merekomendasikan pelarangan total terhadap vape. Alasannya, modus penyelundupan bahan baku dan clandestine lab semakin masif, menyasar generasi muda, dan hampir semua negara Asia-Pasifik telah melarang vape.

Pada kesempatan itu, Dr. Benget Saragih dari Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes menyatakan vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Kandungan e-liquid terdiri dari nikotin yang sangat tinggi (20-59 mg/ml), di mana 1 ml liquid dengan kadar 2% nikotin setara dengan menghisap 20 batang rokok. Ditambah pelarut Propilen Glikol, Vegetable Glycerin, dan flavoring agent dengan rasa menarik seperti Es Teh dan Cookies yang menyasar remaja.
“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” ungkapnya.

Kemenkes juga memaparkan efek sistemik vape tidak hanya pada paru dan jantung, tetapi juga sistem pencernaan (kolitis ulseratif), sistem persarafan (gangguan memori, spasme otot), risiko trombosis, penurunan imunitas, hingga memicu kanker paru, mulut, dan tenggorokan. Risiko EVALI (cedera paru akut akibat vaping) juga meningkat.
Data Kemenkes menunjukkan prevalensi perokok anak dan remaja (10-18 tahun) terus naik dari 2 juta (2013) menjadi 5,9 juta (2023). Peningkatan pengguna rokok elektronik pada remaja bahkan naik 2 kali lipat. Sebanyak 76,5% pengguna e-cig reguler mengalami ketergantungan nikotin dan berpotensi menjadi gateway drugs menuju kokain.

Dalam strategi pencegahannya, BNN dan LPAI mendorong strategi ANANDA BERSINAR (Anak Indonesia Bersih Narkoba) melalui ketahanan diri pelajar, ketahanan keluarga, dan partisipasi sekolah dengan deteksi dini serta layanan rehabilitasi. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *