MANADO , BAS – Guna mempermudah iklim berusaha, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Manado, menggelar kegiatan Sosialisasi Forum Konsultasi Publik Pelayanan Perisinan Berusaha Berbasis Resiko Sesuai PP 28 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Puri Hotel Manado, Selasa (18/11/25).

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Manado Paul Sualang menjelaskan, kegiatan ini selain sosialisasi peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025, juga untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dan mekanisme terbaru dalam penyelenggaraan berusaha berbasis resiko. ” Saat ini terjadi berbagai perubahan regulasi, untuk itu perlu disampaikan kepada pengusaha, pelaku ijin dan perangkat daerah. untuk perangkat daerah teknis, agar mereka tahu mengenai prosedurnya,” kata Sualang.
Lanjutnya, Regulasi ini memang masih baru, jadi perlu ada sosialisasi sehingga iklim investasi di Kota Manado tidak stagnan. ” Dengan berlakunya PP 28 ini, secara nasional sistem OSS akan terhenti, dikarenakan ada fitur baru yang mereka tambahkan. Juga ada kewenangan yang berubah, ada kewenangan provinsi jadi kewenangan pusat, ada kewenangan kota jadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Selain itu, tujuan kegiatan ini, kata Sualang, untuk mempercepat dan mempermudah proses perijinan bagi pelaku usaha di kota Manado yang sesuai aturan dan secepat-cepatnya.
Peserta yang ikut dalam sosialisasi ini, terdiri dari pelaku UMKM, perangkat daerah terkait, pengusaha. (dfy)













