Pemkab Minsel Lewat DPMPTSP Luncurkan Program Percepatan Ijin Usaha Keliling, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Minahasa Selatan1043 Dilihat

MINSEL , BAS  –  Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung UMKM, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inovasi dengan meluncurkan program percepat ijin usaha dengan lebih mudah dan cepat bagi masyarakat.

Nama program itu adalah program izin keliling, dimana ini upaya pemerintah mendekatkan layanan perizinan usaha ke masyarakat di berbagai kecamatan.
Program ini akan dilaksanakan awal bulan November tahun 2025, dan akan menyasar masyarakat di Kecamatan  Motoling, Motoling Barat, Mondoinding, Tompaso Baru, Maesaan, Ranoyapo dan Tenga.

Menurut Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW) SH melalui Kepala Dinas PMPTSP Minsel Ronald Paat menjelaskan, bahwa program ini bertujuan mempercepat proses pengurusan izin usaha, terutama bagi pelaku UMKM di daerah yang sulit menjangkau kantor dinas. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memiliki kemudahan dan akses yang sama terhadap layanan perizinan dalam berusaha, yakni penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) terutama bagi masyarakat pelaku UMKM,” tutur Paat kepada awak media, minggu (03/11/25).

Kadis Paat mengharapkan, melalui inovasi ini, pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
“DPMPTSP juga menargetkan peningkatan jumlah izin yang terbit sebelum penutupan tahun anggaran 2025,” jelas Paat.

Ia juga meminta kepada Hukum Tua di wilayah yang akan dikunjungi, agar menginformasikan kepada masyarakat pelaku usaha untuk membawa KTP, KK, dan nomor WA aktif untuk konfirmasi OSS saat melakukan pengurusan ijin.   (BAS)

Berikut Jadwal program penerbitan ijin usaha keliling di sejumlah kecamatan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *