MANADO , BAS – Wakil Walikota (Wawali) Manado dr Richard Sualang langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) 747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Pemkot Manado, Senin (1/9/25) di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Penyerahan ini disaksikan Kepala BPSDM Otniel Tewal SE MM dan Kabid Pendataan Hizkia Paulus SH.
Saat memberikan arahan, Wawali Sualang mengharapkan kepada PPPK Manado agar memperhatikan kehadiran kerja dan moral pergaulan.
Dikarenakan, sudah terdapat contoh pegawai mengacuhkan itu dan diberhentikan sesuai mekanismenya.
Di samping itu, wawali menekankan soal menjaga nama baik keluarga, lembaga dan Pemkot Manado.
“Hal itu diperlukan, karena di masa pengabdian panjang berjalan terdapat aturan dari Pemkot Manado juga,” kata Sualang.
Wawali Sualang pun ingatkan, agar dapat menjaga norma dan etika yang berlaku sebagai ASN.
“Menilik karir, pasti akan berkembang seiring menjaga prestasi dan prestise.
Terkait pula kini, para PPPK sudah menjadi tokoh di masyarakat dan tanggungjawab menjaga nama baik harus ada,” tegasnya.
“Atas nama Walikota Manado Andrei Angouw, saya mengucapkan selamat dan sampaikan salam kami ke keluarga masing-masing,” ungkapnya.
Diketahui, 747 PPPK Pemkot Manado langsung ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 5 tahun dan diperbaharui jika waktu kerja mereka hampir selesai.
Mereka ini berasal dari guru dan honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 4 tahun di sejumlah SKPD di Pemkot Manado.
Gaji diterima untuk per bulan sebesar Rp 2,5 juta ditambah sejumlah tunjangan bagi berkeluarga. Dimana mereka diupah dari Pemkot Manado.
Ada pun pengangkatan ini adalah PPPK tahap kedua sebagai peserta R3 dan R4.
Dan, terdata resmi di pemerintah sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Serta lulus dari seleksi kompetensi yang diadakan beberapa waktu lalu. (BAS









