MANADO, BAS – Kembali lagi kasus yang mencoreng nama daerah Sulawesi Utara, dimana ada dugaan pemalsuan tinggi badan untuk memuluskan seorang menjadi Paskibraka Nasional.
Terindikasi JS Sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang pol) Provins Sulut menggunakan Kekuasaan Gubernur untuk memuluskan salah satu Calon Paskibraka dalam proses seleksi.
Hal ini disampaikan Djohar Panto
Pengurus DPPI (Duta Pancasila Paskibraka Indonesia) Sulut bidang Komunikasi dan Informasi kepada awak media, senin (02/05/25) disalah satu Rumah kopi Manado.
Djohar Panto membeberkan, dari pantauannya sebagai panitia seleksi calon Paskibraka tingkat Provinsi Sulut, bahwa diduga terjadinya persekongkolan kaban Kesbangpol Provinsi Sulut dengan panitia seleksi Kabupaten Sangihe, dimana terjadinya keganjilan dalam berkas pendukung calon. dimana data pendukung dalam biodata Calon yang di upload dalam aplikasi Seleksi calon Paskibraka tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim kesehatan Provinsi Sulut, dimana ketinggian badan Calon Paskibraka tersebut berukuran 164cm dan tertera pada biodata Calon peserta data kesehatan calon dari Kabupaten Sangihe berukuran 168cm.
“Yang disesali oleh kami sebagai Panitia,hal ini sudah diketahui oleh Kaban Kesbangpol Sulut JS Sehingga mengeluarkan Surat yang mengatasnamakan KabanKesbangpol yang Sebenarnya harus mengetahui ketua panitia yaitu Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut. Tetapi Kaban Kesbangpol Sulut tetap mengeluarkan surat dengan kehendak sendiri yang bernomor 009/./kesbangpolda/v/2025 yang didalamnya menerangkan tentang kelulusan Kesehatan dan kemudian dalam lampiran tercantum ketinggian badan putri calon paskibraka Kabupaten sangihe tidak memenuhi syarat yaitu tinggi Badan 164cm,” tegas Panto.
Dia menjelaskan lagi, untuk biodata calon tersebut tidak terjadi perobahan dan tetap tidak bermasalah. Dia sebagai panitia melihat adanya dugaan pemalsuan data Umur dari calon dimana dalam aturan harus berumur 16 tahun saat bertugas dan Calon tersebut mengisi data kelahirannya bulan April 2009 tetapi yang seharusnya bulan oktober 2009, yang Seharusnya tidak bisa mengikuti seleksi tingkat Nasional.
“Sangat disesali Kami melihat Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut menyodorkan calon tersebut beserta beberapa calon yang lain untuk dipilih Secara langsung Oleh Gubernur proviusi Sulut Sehingga Beliau dengan tegasnya memilih Calon tersebut menjadi Salah Satu Calon yang akan diutus ke seleksi tingkat nasional,” kata Panto lagi.
Lebih jauh dia menjelaskan, mereka sudah berusaha menyampaikan ke beberapa pihak untuk masalah Calon tersebut tidak memenuhi persyaratan tetapi sudah dibentuk narasi jahat bahwa itu adalah pilihan Gubernur secara langsung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan mereka akan memulangkan berkas calon tersebut,” tutur Panto.
Dengan adanya keganjilan ini, kata Panto lagi, maka mereka meminta kepada Gubernur Sulut untuk menindak Kaban Kesbrangpol Sulut atas dasar memanfaatkan kekuasaan gubernur Sulut. “Kami memohon kepada pihak penegak hukum baik Polda Sulut dan Kejati Sulut untuk dapat menindaklanjuti praktek praktek kecurangan juga pemalsuan data pribadi serta kami memohon kepada ikatan dokter indonesia Provinsi untuk dapat menilai hal ini dan melakukan tindakan kepada dokter yang terlibat dalam hal ini,” terang Panto.
Atas kejadian ini, ketika media ini mencoba meminta konfirmasi kepada Kaban Kesbangpol Sulut, dia belum memberikan jawaban. (dfy)









