Carut Marut Proses Seleksi Paskibraka Sulut, Kaban Kesbangpol Johny Suak dinilai Tabrak Aturan

MANADO, BAS – Proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Provinsi Sulut tahun 2025 menuai sorotan dari masyarakat.

Beberapa pemerhati Paskibraka Sulut mempertanyakan kebijakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulut Johny Suak  yang menurut mereka sudah melanggar Perpres no 51 tahun 2022, Perbpip no 3 tahun 2022 dan Surat Edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) no 1 tahun 2025 tentang program Paskibraka.

Salah satu pemerhati Paskibraka Sulut Jefry Kaawoan yang Purna Paskibraka Nasional tahun 1988 menyatakan, setelah diamati bersama rekan-rekannya, proses seleksi Paskibraka Sulut kacau dan asal-asalan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dilanggar Kaban Kesbangpol Sulut tentang proses seleksi Paskibraka Sulut, antara lain :
– Seharusnya Ketua Panitia Seleksi Paskibraka adalah : Sekretaris Provinsi Sulut sesuai dgn Perbpip no 3 tahun 2022 pasal 10 ayat 3 tetapi Kaban Kesbangpol Sulut terindikasi mengambil alih dengan cara mengangkat dirinya sebagai Ketua harian
– Surat Keputusan Panitia (SK) Paskibraka Sulut terindikasi juga belum ditanda tangani oleh Gubernur tetapi sudah dilaksanakan kegiatan seleksi.
-Tidak melibatkan unsur TNI/POLRI dalam proses seleksi. 
“Terkonfirmasi bahwa unsur TNI/POLRI ada dalam Surat Keputusan (SK) panitia seleksi dalam hal ini menjadi tim penilai Kesemaptaan, tetapi tidak hadir dikarenakan tidak mendapatkan surat undangan kepanitiaan. Sangat disesali terutama dalam tes penilaian Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang seharusnya TNI/Polri ada didalamnya tetapi kenyataannya tidak ada dalam tim seleksi tersebut karena tidak ada surat pemberitahuan,” sebut Kaawoan.

Lanjutnya, TNI/ POLRI dalam hal ini perlu ada karena pelaksanaan upacara hari Kenegaraan harus menggunakan Tata Upacara Militer. Sehingga sangat disesali jika tim penilai Peraturan Baris Berbaris (PBB) tidak ada unsur tersebut. Maka timbul keraguan akan kebenaran nilai yang diberikan. Sedangkan nilai ini sangat penting tetapi tim penilainya sangat diragukan keapsahannya karena diduga tidak memiliki keahlian yang mendasar lewat legalitas sertifikasi Peraturan Baris Berbaris (PBB).

Selain itu, kata Kaawoan,  diinformasikan juga bahwa ada terlibat ASN kota Manado didalamnya yang diragukan adalah penilaiannya, karena tidak ada legalitas jelas keahliannya dan juga sebenarnya masih banyak ASN Provinsi Sulut lebih berkopeten, tidak diambil dan mengapa harus diambil dari dinas Pemuda dan olah raga Kota Manado.
“Hal ini sangat disesali dan apa tujuan dari Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut memasukkan oknum ASN tersebut dalam kepanitiaan sebagai penilai Peraturan Baris Berbaris (PBB),” ujarnya.

Yang disesali, lanjutnya lagi, Kesbangpol Sulut, telah berani mengeluarkan surat hasil tes kesehatan dari peserta seleksi. Di sini Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut bertindak sendiri tanpa menggunakan surat yg beratas namakan Panitia padahal ini bukan kewenangan Kaban Kesbangpol Sulut tetapi itu adalah kewenangan Panitia Seleksi yaitu Ketua Panitia dalam hal ini adalah Sekprov, kemudian secara terbuka membeberkan penyakit siswa peserta seleksi dimana itu sudah melanggar etika Kedokteran untuk tidak mempublikasikan hasil kesehatan secara terbuka.
“kenyataannya disampaikan ke seluruh Kaban Kesbangpol seSulut dengan surat yang ditandatangani oleh Kaban Kesbangpol Sulut bukan ditandatangani oleh Ketua Panitia atau tim Kesehatan,” sebutnya.

Mereka menilai,  Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut sudah melanggar etika profesi kedokteran dan sangat merugikan calon Paskibraka karena dengan sadar Kaban Kesbangpol sudah berani membeberkan hasil kesehatan sehingga diduga terjadi “bully” kepada salah satu peserta seleksi calon Paskibraka.
“Sangat disesali karna tempat karantina adalah tempat seleksi untuk menjaring kader-kader pemimpin bangsa tetapi dengan kecerobohan Kaban Kesbangpol sehingga tempat karantina diduga menjadi tempat pembunuhan karakter dan menanamkan lukah yang mendalam pada mental anak,” beber pemerhati Paskibraka kepada awak media jumat (09/05/25).

Untuk itu, mereka meminta Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling untuk melihat dan meninjau kembali kebijakan dari Kaban Kesbangpol Sulut Johny Suak tentang proses seleksi Paskibraka Sulut yang telah melanggar aturan. ” Kesbangpol Sulut tidak lagi mengindahkan Sekprov Sulut dalam struktur Kepanitiaan sebagai ketua Panitia,” tegasnya.

Atas kejadian ini, pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) di kabupaten/ kota di Sulut juga telah merasa resah atas kebijakan ini. Mereka menilai, merupakan bentuk arogansi dari Kepala Kesbangpol Johny Suak yang telah terlalu banyak intervensi dalam proses seleksi. ” dia tidak melibatkan Panitia Seleksi Paskibraka dalam setiap pengambilan keputusan. Untuk itu kami meminta Gubernur Sulut mengevaluasi kembali Kesbangpol Sulut,” ucap salah satu pengurus DPPI kabupaten di Sulut.

Sementara, Kepala Kesbangpol Sulut Johny Suak saat dihubungi media ini, untuk mengkonfirmasi masalah ini, tidak menjawab dan merespon ataupun memberikan klarifikasi.  (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *