MINSEL , BAS – Kegelisahan sebagian ASN Kabupaten Minahasa Selatan yang gaji bulan Januari 2025 dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan Desember 2024 yang belum dibayarkan, boleh bernafas lega.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan, menjelaskan kepada awak media, bahwa
SKPD yang sudah membayarkan Gaji ASN bulan Januari 2025, TTP bulan Desember 2024 dan Gaji THL 2024 sampai hari jumat, 24 Januari 2025, sudah lebih dari 60an persen. ” sudah 60 persen SKPD yang membayarkan gaji dan TTP kepada ASN,” sebut Tombokan, sabtu (25/01/25).
Terkait SKPD lain yang belum sempat membayarkan atau terealisasi, kata Tombokan, dikarenakan adanya regulasi baru terkait pengelolaan keuangan, dimana SKPD dimaksud masih sementara penyesuaian pembuatan akun untuk pembayaran Pajak Pusat.
“Sebelumnya menggunakan aplikasi DJP Online simphoni, namun mulai tahun 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax, ” Jelas Tombokan
Lanjutnya lagi, SKPD tersebut mendapatkan kendala dalam pembuatan akun menggunakan aplikasi coretax.
“Jika akun untuk pembayaran pajak sudah selesai, pasti proses pembayaran gaji dan TTP akan segera terselesaikan,” terang Tombokan. ( dfy)