MANADO, BAS – Setelah melewati proses pleno penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilwako Manado oleh KPU Manado, yang diikuti 11 Kecamatan, yang dilaksanakan mulai hari minggu sampai senin (1-2 /12/24), di Kantor KPU Manado, maka pasangan calon Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang (AA-RS) dipastikan meraih suara terbanyak dengan jumlah suara 107.285 atau 48,94 persen.
Sementara posisi kedua adalah pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut dengan jumlah suara 97.564 atau 44,51 persen. Urutan ketiga adalah pasangan calon Benny Parasan – Bobby Daud dengan jumlah suara 12.501 atau 5,70 persen. Untuk posisi keempat adalah pasangan calon Audy Karamoy dengan jumlah suara 1.839 atau 0,83 persen.
Dengan hasil tersebut, dipastikan pasangan Calon Walikota Andrei Angouw dan Calon Wakil Walikota dr Richard Sualang yang bernomor urut Satu (1) akan memimpin kembali Kota Manado 5 tahun kedepan.
Pada kesempatan itu, Ketua Harian Tim Pemenangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS), Jeffry Polii, SH didampingi Wakil Ketua Steiven Zeekeon, SH mengatakan, keberhasilan yang diraih ini merupakan murni suara rakyat yang ingin melanjutkan kepemimpinan AARS.
“Pertama-tama mewakili pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kota Manado. Tentunya, raihan suara ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat Kota Manado yang ingin melanjutkan pembangunan di Kota Manado,” kata Polii, ketika ditemui media di kantor KPU Manado di Tikala Kumaraka, Manado.
Topa sapaan akrab Polii, juga menghimbau kepada masyarakat pendukung dan relawan bahkan anggota partai untuk tidak melakukan euforia berlebihan.
“Kami juga menghimbau kepada pendukung, relawan bahkan anggota partai untuk tidak melakukan euforia kemenangan yang berlebihan dengan melakukan konvoi, yang mengakibatkan mengganggu kenyamanan masyarakat umum, mengingat kita sedang menghadapi perayaan Natal Yesus Kristus. Kita jaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kita masing-masing. Mari kita jaga kondisifitas keamanan daerah kita,” pesanya.
“Saya sebagai saksi Paslon AARS di Pleno Kota manado, melihat bahwa proses pleno rekapitulasi di kota Manado sudah sesuai prosedur sebagaimana di atur dalam PKPU 18 tahun 2024. jadi sudah sah secara hukum,” kunci Zeekeon. (dfy)









