Dilanda Kasus Perundungan, Reķtor Unsrat Bekukan Program Pendidikan Spesialis Penyakit Dalam

MANADO, BAS – Kasus perundungan (dalam bentuk Pungli) yang dialami mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Penyakit Dalam (Interna) Unsrat yang dilakukan oleh seniornya, langsung diambil langkah tegas oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Prof Dr Ir Berty Octovian Alexander Sompie M.Eng IPU.

Menurut Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Ir. Arthur G. Pinaria, MSc, PhD didampingi Humas Unsrat Dr Max Rembang, MSi, secara kronologis penyelesaiannya sebagai berikut:

1. Pada Senin (07/10/2024) Rektor dan semua wakil rektor mengadakan rapat dengan Pimpinan RSUP Prof. Kandou Manado

2.  Selasa (08/10/2024), Rektor melakukan rapat melibatkan Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, Pemprov (hadir Sekprov dan Kadiskes dan Direktur Rumah Sakit ODSK) dan Seluruh mahasiswa PPDS

3. Rektor memutuskan “membekukan sementara” PPDS Interna di RSUP Prof Kandou dan memindahkan sementara PPDS Interna ke RS ODSK (untuk menjamin keberlanjutan mahasiswa PPDS Interna)

4. Rektor menegaskan juga bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara PPDS Unsrat lainnya dan secara tegas Rektor mengatakan juga Stop perundungan (pungli) di PPDS.

Unsrat pernah juga menghentikan PPDS Penyakit Mata di masa kepemimpinan Rektor Prof. Ellen Kumaat.

Diketahui, dimana sebelumnya Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam (Interna) Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou Manado.

Pembekuan sementara itu dilakukan karena ada temuan kasus bullying (perundungan).

surat pembekuan itu dirilis pada 5 Oktober lalu. Dalam surat itu tertulis tiga pertimbangan melakukan pembekuan termasuk pemungutan uang di luar biaya pendidikan dan perundungan yang dilakukan peserta PPDS senior kepada junior.

“Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam,” ucap Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam surat instruksi yang dirilis 5 Oktober.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *