Rakor KPU Manado Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, Kejari Manado akan Optimalkan 534 Posko Pilkada 2024

Berita Utama, Politik940 Dilihat

MANADO, BAS – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado sesuai Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang SH membuka langsung Rakor ini.

Rakor ini menghadirkan peserta dari Partai Politik ( Parpol) Pemilu 2024, insan Pers, dan PPK. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Whiz Manado , mulai hari Kamis (25/07/24) sampai sabtu (27/07/24).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, Ramly Pateda ikut mendampingi dalam acara pembukaan.

Dalam arahannya saat membuka kegiatan ini, Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang mengatakan Rakor ini menitik beratkan dua hal.
” Syarat pencalonan dan merancang visi misi bakal calon kepala daerah sesuai RPJPD,,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polresta, Kejari, BIN dan Lapas Manado.

Narasumber Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Jacky Lapian menjelaskan tentang pengurusan SKCK untuk calon kepala daerah.

Dimana pada dasarnya sama dengan kepengurusan SKCK untuk kebutuhan lain, baik untuk pekerjaan atau pendidikan.

Kasie Intel Kejari Manado, Arthur Piri SH, memaparkan tentang Kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Di antaranya mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu kejaksaan serta Supporting Sentra Gakkumdu. Kejaksaan juga menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

“Kita juga melakukan pemetaan dengan cara deteksi dini dan cegah dini potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum,” tuturnya.

Sementara Perwakilan BIN, Janhein Sumenge menjelaskan soal mitigasi potensi kerawanan dalam Pilkada Kota Manado membutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan.

“Penguatan kapasitas penyelenggara, partisipasi masyarakat dan koordinasi yang efektif dapat meminimalisir risiko konflik dan memastikan pemilihan yang demokratis serta berintegritas,” katanya.

Untuk perwakilan Lapas  Manado, mengupas soal persyaratan pencalonan bagi mantan Narapidana. Dimana mereka langsung mengajukan permohonan di Lapas dan menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani Pidana bebas murni atau surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat.  (dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *