Kaban Tombokan : Dana Hibah Tahap 2 untuk KPU  Minsel Sementara Diproses Badan Keuangan

Minahasa Selatan771 Dilihat

MINSEL ,BAS – Proses tahapan Pilkada 2024 sementara berjalan. Pendanaan untuk KPU Minahasa Selatan sangat diperlukan demi kelancarannya.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat Kepala Badan Aset dan Keuangan ( BKAD) James Tombokon menjelaskan tentang dana untuk KPU yang berbentuk Dana Hibah.

Menurutnya, saat ini dana hibah Tahap 2 untuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan, memang belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
” Hal ini antara lain disebabkan karena Pemkab Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan,” kata Tombokan lewat release berita kepada media, jumat (11/07/24)

Lanjutnya, Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini  sebesar 5 M.

” Tetapi dana hibah dimaksud tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah,” jelas Tombokan.  (*/dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *