Klarifikasi Pemkab Minsel Terkait Penarikan ADC Wabup PYR, Rumengan: Kami Telah Menyurat ke Polres

MINSEL, BAS – Isu tidak sedap beredar di Medsos terkait penarikan ajudan _Aide de Camp_ (ADC) Wakil Bupati Minsel yang berasal dari angota Polri.
Isu ini langsung diklarifikasi Kadis Kominfo Minahasa Selatan (Minsel), Tusrianto Rumengan.

Menurut Tusrianto Rumengan, penarikan tersebut merupakan kewenangan dari Polri bukan dari pemerintah dalam Hal ini Pemkab Minsel. Karena menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017.

“Sebenarnya berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya Pejabat Negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan yang berasal dari anggota Polri,” jelas Rumengan, Selasa (28/05).

Lebih lanjut dijelaskan Rumengan  bahwa salah satu Pejabat Negara yang dimaksud adalah Bupati. Tetapi karena dibutuhkan, maka Pemkab Minahasa Selatan menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan ajudan untuk Wakil Bupati.

Sehingga, dengan singgungan beberapa netizen di media sosial tentang adanya penarikan ajudan Wakil Bupati yang sengaja dilakukan oleh Pemkab Minsel, hal tersebut dibantah langsung oleh Rumengan.

Bahkan menurut dia, dengan adanya penarikan ajudan itu, pihak Pemkab Minsel telah menyampaikan secara tertulis permohonan ajudan untuk wakil bupati kepada Polres Minahasa Selatan.

“Terkait penarikan ajudan Wakil Bupati Minahasa Selatan dimaksud, Pemkab Minahasa Selatan telah menyurat kepada Polres Minahasa Selatan perihal permohonan ajudan untuk Wakil Bupati,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penarikan Ajudan anggota kepolisian yang selama ini mendampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan.

“Saat ini penempatan ajudan sudah sangat selektif, terkait penarikan ajudan kepada Wakil Bupati Minsel itu sudah sesuai aturan, Sprin yang dikeluarkan Kapolda Sulut untuk ditindaklanjuti, memang hanya Gubernur, Walikota dan bupati yang bisa mendapatkan ADC atau ajudan dari pihak Kepolisian,” ucap Sitorus.   (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *