MANADO , BAS – Peristiwa penghentian ibadah ( KKR) komunitas penginjil jalanan dibawah pimpinan Pdt. Jerry Sanger di lokasi Shoping Center oleh pihak PD Pasar Manado pada hari rabu malam tanggal 08 Mei 2024 pkl 17.30, langsung ditanggapi Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk.
Menurut Dirut Senduk, berdasarkan laporan dari koordinator unit Shooping Center Galland Roringpandey, bahwa pada saat ibadah akan segera dimulai,
Sebagai koordinator Unit, dia mendatangi lokasi dan menanyakan izin dari Perumda Pasar Manado terkait kegiatan ibadah tersebut. Namun karena tidak ada izin, dia langsung menghentikan kegiatan itu. “
“Saat saya tiba di lokasi, sudah ada terlebih dahulu Assisten Manager Jhonny Kandou dan komandan regu Steven Rumangit, saat itu saya langsung mencari koordinator acara tersebut, dan saya langsung berbicara dengan Pdt. Jerry Sanger sebagai koordinator acara.
Pdt Jerry Sanger awalnya bersikeras mereka sudah memiliki Izin dari Dirut PD Pasar untuk kegiatan tersebut. Namun
Saya meminta untuk melihat surat izin tersebut yang di MKD dan ternyata beliau tidak bisa menunjukkan (tidak ada),” tuturnya.
Lanjutnya lagi, dia jelaskan panjang lebar ke Pak Jerry Sanger, bahwa yang dia hentikan ini bukan kegiatan kerohanian mereka, tapi kegiatan yang tidak memiliki izin dari pengelolah.
“Singkatnya Pak Jerry Sanger akhirnya mau menerima penjelasan saya, dan justru Pak Jerry Sanger meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mereka lakukan.
Saat itu suasana sudah mencair dan clear, tidak ada emosi dan berjalan baik. Bahkan Pak Jerry bilang next akan mengurus/meminta izin terlebih dahulu kalo akan melaksanakan kegiatan di Shopping,” urai Senduk menirukan yang disampaikan Kepala Unit Shoping Center.
“Intinya saya datang malam itu di shopping mengatas namakan koordinator unit, dan sama sekali tidak sebut nama Pak Dirut,” ucap Dirut Senduk menutup klarifikasi dari Manager Unit Galland Roringpandey.
Dirut Lucky juga menjelaskan soal Semua kegiatan yang akan dilaksanakan di lokasi-lokasi pengelolaan Perumda Pasar Manado. “sesuai aturan yang ada, harus terlebih dahulu meminta ijin melalui surat resmi di tujukan kepada Direktur Utama, ataupun Manager Unit, bila tujuan surat ke Unit,” jelasnya.
” Selama ada surat masuk untuk minta ijin, torang tanggapi dengan surat persetujuan, hal ini juga menjaga jangan ada kegiatan bersamaan jam dan tanggal untuk kegiatan lainnya, maka diatur oleh Perumda Pasar,” terang Senduk. (dfy)