MINSEL , BAS – Proses Pembagian Hunian Tetap ( Huntap) rumah khusus korban bencana alam pantai Amurang sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan, sabtu (23/03/24).
Menurut Rumengan, Pembagian Huntap Bagi Korban Bencana Alam Pantai Amurang sudah melalui Proses Panjang dan berbagai tahapan serta melibatkan berbagai pihak didalamya.
“Penetapan siapa-siapa yang menerima bentuan Huntap tersebut dibahas bersama-sama oleh Tim, berdasarkan data-data dan dokumen yang ada, yang berasal dari para korban bencana dan dikumpulkan oleh pemerintah setempat, baik oleh kepala lingkungan, lurah dan camat,” jelas Rumengan.
Lebih jauh Rumengan menjelaskan, rapat pembahasan pemberian Huntap telah dilaksanakan beberapa kali, sehingga semua pihak telah memberikan masukan dan keterangan yang diperlukan agar hasil keputusannya akurat dan sesuai dengan data serta dokumen yang ada.
“Untuk Setiap pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur Forkopimda Minahasa Selatan dan pemerintah kabupaten juga didalamnya perangkat daerah terkait; pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan, juga instansi vertikal kantor pertanahan,” terang Rumengan. (***)