Cegah Perburuan Hewan Terancam Punah, Bupati FDW Bersama Yayasan Kinatouan dan BKSDA Deklarasi Jaga Satwa Liar

MANADO , BAS – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi tempat yang dihuni berbagai hewan yang terancam punah. Namun yang menjadi masalah banyak masyarakat yang menjadikan hewan tersebut untuk diburu dan diperdagangkan secara illegal. Untuk mencegah agar perburuan dapat dikurangi,
Provinsi Sulut mejadi yang pertama di Indonesia mendeklarasikan komitmen untuk menjaga satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

Dimana, Sulut adalah salah satu wilayah di Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati, namun kekayaan ini terancam oleh Pemburuan dan perdagangan satwa liar ilegal yang terus berlangsung di pasar-pasar tradisional, termasuk di kota. 

Deklarasi ini salah satu upaya untuk mengurangi berbagai ancaman dan melindungi habitat terhadap kelangsungan hidup Yaki yakni Monyet Hitam Sulawesi (M. nigra), yang saat ini tergolong dalam kategori “Sangat Terancam Punah” akibat perdagangan ilegal.

Dan Kabupaten Minahasa Selatan menjadi rujukan daerah pendeklarasian yang bertajuk “Deklarasi Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi”.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Ruang Terbuka Publik (RTP) Amurang pada Jumat (22/3/2024), yang dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar.

Deklarasi yang diinisiasi Selamatkan Yaki yang merupakan Program Konservasi, Pendidikan dan Penelitian dari Yayasan Kinatouan Pelestarian Alam Sulawesi (YaKin PAS) yang berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, Forkopimda, Pengadilan Negeri Amurang, para kepala pasar dan dua perwakilan pedagang pasar daging hutan di Kabupaten Minahasa Selatan, camat, Yaki Ambasador, tokoh agama, perwakilan GMIM, media massa dan NGO.

Seluruh pihak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam upaya pelestarian satwa liar khas Sulawesi Utara yang terancam punah dan dilindungi.

Deklarasi Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi menyimpulkan empat poin komitmen pemerintah bersama instansi terkait di antaranya:

  1. Bersama-sama mengurangi dan mencegah perdagangan satwa liar serta konsumsi daging satwa liar di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dengan menerbitkan surat edaran.
  2. Meningkatkan pengetahuan tentang konservasi satwa liar sejak dini melalui mata pelajaran muatan lokal.
  3. Menjadikan kebijakan pro lingkungan dan konservasi satwa liar sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
  4. Mengimplementasikan pendekatan “One Health” untuk mengantisipasi penyebaran penyakit zoonotik dan penyakit infeksi baru.

Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar mengamini komitmennya dengan tindakan-tindakan yang merupakan kewenangan sebagai pemerintah melalui kebijakan yang akan diambil untuk melindungi satwa liar di Sulawesi Utara.

“Kami akan berkomitmen apalagi melindungi satwa liar dan menekan ancaman terhadap keberadaan satwa liar. Kabupaten Minsel mengambil bagian dalam upaya mitigasi perdagangan satwa liar ilegal yakni menjadi kota “role model” dengan pasar yang lestari,” ujarnya

Wongkar mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama hidup dengan makhluk hidup lainnya termasuk hewan.

“Mari kita belajar hidup bersama, sesama makhluk hidup dengan lingkungan dan satwa liar,” ajaknya.

Ia berjanji akan melakukan identifikasi, pengumpulan satwa liar dari dalam atau luar Minahasa Selatan melalui edukasi dan komunikasi dengan masyarakat.

“Kewajiban kita hidup bersama adalah mengedukasi dan bersama-sama melakukan pengawasan, dalam waktu tertentu kami akan melakukan peninjauan ke pasar-pasar,” janjinya.

Ketua YaKin PAS dalam program Selamatkan Yaki Yunita Siwi membeberkan Sustainable Development Goals dalam pilar pembangunan nomor 12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.

Pilar pembangunan nomor 15 yaitu ekosistem daratan yakni hendak melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan dengan mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.

Menurutnya satwa-satwa liar yang dilindungi akibat perdagangan ilegal yaitu dengan ciri daging yang tebal. Hal ini sinkron dengan daya konsumtif masyarakat yang terlalu tinggi.

“Satwa-satwa liar yang ada dagingnya, yang besar-besar misalnya Anoa, Yaki, Kuskus, Musang, Maleo, Burung Hantu, Tarsius. Tikus juga (tikus memang belum masuk daftar dilindungi tapi sudah ada kekhawatiran_RED),” ujar Siwi.

Ia mengungkapkan di Indonesia terdapat 919 satwa liar dan tanaman dilindungi, di Sulawesi Utara itu sendiri memegang daftar paling banyak. 

Namun maraknya perdagangan di sejumlah pasar lokal di Sulawesi Utara semakin mengurangi populasi satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

“Kami sudah meneliti sepuluh pasar di Sulawesi Utara, dari mulai pasar Langowan, Tomohon, Amurang, Airmadidi sampai Tompaso Baru dan pasar di Minahasa Selatan lainnya. Dan kami menemukan memang perdagangan satwa liar sangat tinggi,” ungkapnya.

Menurut pengamatannya sejauh ini Musang Sulawesi sudah terancam punah, terakhir 2013 terlihat melalui kamera trap dan Anoa yang punah lokal di Minahasa.

“Di Taman Nasional juga terakhir di lihat Musang, Anoa punah lokal di Minahasa,” ungkapnya.
Berdasarkan penelitian, lanjut Siwi, masyarakat Minahasa 80 persen pemakan satwa liar.

“Pernah kami teliti 80 persen masyarakat Minahasa makan satwa liar. Semua satwa di kawasan lindung itu statusnya dilindungi,” lanjutnya.

Ia menambahkan adapun sejumlah kawasan lindung di Minahasa Selatan yang menjadi habitat satwa liar yang dilindungi. Daerah tersebut merupakan rumah bagi satwa yang terancam punah.

“Suaka Margasatwa Manembo-Nembo yaitu antara Minsel dan Minahasa, Hutan Lindung Gunung Lolombulan, Gunung Ambang itu juga Cagar Alam,” tambahnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *