MANADO, BAS – Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Melky Taliwuna menjelaskan, sesuai dengan PP 54 harus ada penyesuaian kelembagaan.
“Dalam PP 54, Perusahaan Daerah ada dua macam yakni, Perumda dan Perusda. Kalau Perumda 100 persen di miliki oleh salah satu kabupaten kota atau Provinsi. Tapi kalau Perusda, 51 persen harus dimiliki oleh Provinsi atau Kabupaten, Kota, ” tutur Taliwuna kepada awak media disela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Manado bersama Pemkot Manado dalam pembahasan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda PD Pasar dan Ranperda PDAM Wanua Wenang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (20/11/2023).
Taliwuna menjelaskan lagi, ini merupakan implikasi terhadap legalitas dari pada perusahan daerah yang ada. Dengan adanya pembahasan ini dan nantinya akan disetujui, kewenangan direksi dan pengawas akan diatur tegas serta kebijakan trategis.
“Dengan adanya pembahasan ini dan nantinya akan di sahkan, maka kewenangan direksi dan pengawas akan diatur tegas serta Kebijakan-kebijakan trategis sesuai dengan PP 54, sudah diserahkan kepada direksi direksi,” terang putra Bumi Porodisa ini.
Diketahui, Rapat Paripurna dihadiri Wakil Walikota Richard Sualang dan dipimpin Ketua DPRD Kota Manado, Dra Aaltje Dondokambey di dampingi dua Wakil Ketua Noortje Henny Van Bone dan Adrey Laikun serta Dirut PD Pasar Manado lucky Senduk. (dfy)