MANADO, BAS – Pemerintah Kota Manado lewat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Erwin S Kontu, SH menghadiri pencatatan perkawinan di Gereja GMIM Solagratia Kaiwatu, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Selasa (18/7/2023).
Kadis Dukcapil yang didampingi oleh Adry Sondoken, S.Sos selaku pejabat fungsional administrasi database kependudukan Dinas Dukcapil Kota Manado melakukan pencatatan perkawinan terhadap 10 pasang pengantin. Nama-nama pasangan pengantin tersebut yaitu:
- Reki Rantung dan Stince Dingalai
- Jolly L. Senduk dan Gayatri Kambaura
- Gallardo D. Sondonpato dan Amelia M. Wariki
- Biondi Salindeho dan Deice Sabanari
- Ronaldo Dalapis dan Christitia Hinombera
- Rolando Tatimu dan Renny Monto
- Sandry Y. Mekati dan Herlin Mangantara
- Arlan Ratulangi dan Rani Igirisa
- Neldi Damar dan Imelda K. Dapauntung
- Frangklin D. Lumonang dan Stevani S. Bohang
Menurut Pdt. Cyska Majampoh Tumipa, S.Th, kesepuluh pasangan pengantin ini mendapat program nikah massal dalam rangka HUT GMIM Solagratia Kaiwatu Ke-93 Tahun.
Di meja hijau, Kadis Disdukcapil menyampaikan dan menjelaskan beberapa aturan. Aturan-aturan tersebut seperti UU No.13 Tahun 2013, Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 16 Tahun 2019, Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kadis Dukcapil juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait kesediaan dari setiap pasangan pengantin untuk menerima pasangan masing-masing serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri.
Selanjutnya, para pasangan pengantin bersama saksi-saksi perkawinan yaitu pihak pria oleh Ferdy Rumambi sedangkan pihak wanita oleh Djemmy Lumingas, secara bergantian menandatangani formulir pencatatan perkawinan. Formulir ini nantinya akan digunakan untuk pembuatan akta perkawinan.
Selesai tandatangan, Kadis Dukcapil menutup acara pencatatan perkawinan dengan mengucapkan selamat berbahagia kepada para pasangan pengantin dan diakhiri dengan ketukan palu. (*/dfy)