
MINSEL, BAS – Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan mulai disalurkan, penggunaannya harus jelas dan kelola dengan baik serta sesuai aturan.
Penegasan ini disampaikan Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar (FDW) dihadapan 167 Hukum Tua di Kabupaten Minsel saat melaunching Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Aula Waleta Kantor Bupati, Kamis (16/02/2023).
Bupati mengingatkan para hukum tua untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana tersebut. Karena jika tidak, para hukum tua akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sudah ada proses yang dilakukan pihak inspektorat, dan bahkan sudah ada proses dari aparat penegak hukum di kejaksaan hingga sampai putusan pengadilan,” ujar FDW.
Bupati juga mengimbau para hukum tua untuk tidak melakukan kesalahan pengelolaan dana desa di tahun anggaran 2023. Karena menurut dia, dana tersebut sangat dibutuhkan para penerima manfaat.
“Karena dana-dana yang nantinya disalurkan dalam anggaran desa ini adalah untuk masyarakat yang di desa. Apakah itu dalam bentuk BLT maupun bantuan-bantuan lain yang manfaatnya dirasahkan oleh masyarakat,” ucap Wongkar.
Namun Bupati meyakini, para hukum tua bisa dimampukan untuk melakukan dan melaksanakan penyaluran dana desa sesuai peruntukannya, sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.
“Kita ini berada di negara hukum. Maka kalau ada pelanggaran yang melanggar hukum, akan diterima oleh oknum-oknum kepala desa itu sendiri,” pesan Bupati pilihan rakyat Minsel ini. (*/dfy)