MINSEL , BAS – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025/ 17 Maret 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dikeluarkannya Perbup Nomor 4 Tahun 2025 ini, dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat realisasi pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi penerima tunjangan.
Perbup Nomor 4 Tahun 2025 ini, di tanda tangan oleh Bupati FDW pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah James Tombokan menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa, (18/03/25),
“Memang benar bahwa saat ini sudah di informasikan serta menginstruksikan kepada semua SKPD dan para Camat untuk menyiapkan serta segera menyampaikan Dokumen permintaan (SPP/SPM) THR 2025.” Ungkap Tombokan.
Kaban Tombokan juga menyampaikan bahwa Kabupaten Minahasa Selatan salah satu yang tercepat merealisasikan Pembuatan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara.
“Saat ini Pemkab Minsel mendahului proses pembuatan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota lainnya untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, hal ini sama kami lakukan pada Tahun sebelumnya,” jelasnya.
Lebih jauh Tombokan menjelaskan, saat ini sudah sementara memproses permintaan dari beberapa SKPD, antara lain Kecamatan Modoinding, Dinas Lingkungan Hidup, Setda dan BKAD, dan untuk SKPD lainnya sementara menyiapkan Dokumen untuk di masukan,” Tuturnya.
Penjelasan yang sama disampaikan Kabid Perbendaharaan Viane Mawey. Dia mengatakan, bahwa pada hari ini Selasa 18 Maret bisa mengajukan berkas pencairan untuk THR. ” proses pencairannya tergantung kepada bendahara di setiap SKPD yang ada.” terangnya.
Diketahui, terbitnya Perbub no 4 tahun 2025, dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. (***)







