JAKARTA, BAS – Peran media dalam menjaga dan melindungi anak dari paparan bahaya Rokok, dianggap penting sekali oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Untuk mengelaborasinya, LPAI menggelar Media Workshop bertema “Memperkuat Peran Media dalam Mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak”, Jumat, 1(1/09/2026), secara daring melalui Zoom meeting.
Dalam paparan awal, Ketua Umum LPAI, H. Samsul Ridwan, M.H., menyatakan pentingnya kolaborasi antara LPAI dan media dalam memperkuat perlindungan anak.
Dia menjelaskan, media mempunyai posisi strategis dalam membentuk opini dan pemahaman publik sekaligus mengawal kebijakan pemerintah agar semakin berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mengangkat berbagai persoalan yang berpotensi mengancam tumbuh kembang dan masa depan anak.
Melalui workshop tersebut, LPAI mendorong jurnalis untuk semakin kritis melihat berbagai bentuk pemasaran produk tembakau yang menyasar atau berpotensi menjangkau anak.
“Pemberitaan mengenai anak harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak, dengan tetap menjaga identitas, privasi, martabat dan keselamatan anak,” ujarnya.
Sementara sesi selanjutnya, Pimpinan Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menjelaskan peran media dan jurnalistik dalam membangun narasi publik serta mengawal isu kebijakan.
Dia menjelaskan soal perspektif jurnalistik dalam isu perlindungan anak perlu dibangun melalui pemberitaan yang berbasis data, fakta dan kepentingan publik.
Media juga dituntut mampu mengemas isu IPSR agar menjadi persoalan yang relevan dan mudah dipahami masyarakat, tanpa kehilangan ketajaman dalam mengkritisi kebijakan maupun praktik yang berpotensi merugikan anak.
Penguatan kapasitas jurnalis, menurut materi workshop, diharapkan dapat membuka lebih banyak ruang pemberitaan mengenai hubungan antara pemasaran produk tembakau, kesehatan, tumbuh kembang serta hak-hak anak.
Penjelasan berikut oleh Udayana Central, Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., M.PH. memberikan pemahaman mengenai isu perlindungan anak dan dampak paparan IPSR.
Paparan IPSR dinilai menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam tahap tumbuh dan berkembang serta memiliki kerentanan terhadap berbagai pengaruh lingkungan.
Karena itu, upaya perlindungan anak dari paparan produk tembakau perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui kebijakan yang mampu membatasi bahkan melarang secara total iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau.
Dalam konteks pemberitaan, isu tersebut perlu dikaitkan dengan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Kota Kita Kelas Kita dan Duta Anak Nasional 2022,Alya Eka Khairunnisa turut menyampaikan perspektif mengenai pentingnya menghadirkan isu anak dalam ruang publik secara aman dan bermartabat.
Media didorong untuk tidak menjadikan anak sebagai objek eksploitasi dalam pemberitaan. Sebaliknya, pemberitaan harus memastikan hak, privasi, identitas dan keselamatan anak tetap terlindungi.
Perspektif anak juga penting untuk diperhatikan dalam membangun narasi perlindungan anak, sehingga kebijakan yang dibahas tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Media Workshop LPAI tersebut diikuti oleh jurnalis, jurnalis muda, perwakilan media serta jaringan atau organisasi media yang memiliki perhatian terhadap isu anak, kesehatan, kebijakan publik dan persoalan sosial.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun jejaring komunikasi antara LPAI dengan jurnalis dan media.
Salah satu hasil yang diharapkan adalah terbentuknya Koalisi Wartawan Perlindungan Anak Peduli Bahaya Tembakau sebagai wadah kolaborasi dan sinergi untuk mengintegrasikan isu tobacco control ke dalam berbagai isu perlindungan anak di media.
LPAI juga menargetkan lahirnya sedikitnya 30 artikel sebagai tindak lanjut kegiatan, yang mengangkat isu perlindungan anak, bahaya paparan produk tembakau serta urgensi kebijakan pelarangan total IPSR.
Melalui kolaborasi tersebut, media diharapkan tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat, aman dan ramah bagi anak.
LPAI sejak 1997 berkomitmen mendorong pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak serta perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan pengaruh yang dapat mengancam tumbuh kembang anak. (BAS)













