Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat, Bupati FDW Resmikan Tempat Pelayanan Adminduk di Minsela

MINSEL , BAS – Terobosan kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan membuka tempat pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Minahasa Selatan bagian atas (Minsela). Program ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat bagian Minsela untuk mengurus administrasi kependudukan.

Kegiatan tersebut dicanangkan  oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar,SH di halaman Kantor Camat Ranoyapo Desa Pontak, Senin (06/10/25), yang ditandai dengan pembukaan selubung tempat pelayanan Administrasi Kependudukan dan penyerahan Dokumen Kependudukan kepada Masyarakat.

Pada kesempatan itu Bupati didampingi Ketua DPRD Kab Minsel Stevanus Lumowa,SE, Kasi Datun Kajari Amurang, Kadis Dukcapil Dekky J, Tuwo, S.Sos, Asisten I Drs Benny Lumingkewas.
Dihadiri para Camat dan Hukum Tua di 8 wilayah kecamatan Minsela serta masyarakat setempat.

Bupati FDW berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk melengkapi dokumen penting yang belum ada.
” kepada petugas Disdukcapil dimintakan agar dapat melayani masyarakat dengan baik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas FDW.

Pada kesempatan itu Bupati juga mencanangkan Progran Inovasi FDW-TK (Fasilitasi Dokumen Warga-Terima Komplit

Kadis Dukcapil Dekky J Tuwo, S.Sos dalam laporannya mengatakan bahwa  tempat pelayanan tersebut menjangkau 8 (delapan) Wilayah kecamatan yakni Kecamatan Modoinding, Maesaan, Tompaso Baru Ranoyapo, Motoling, Motoling Barat, Motoling Timur dan Kumelembuai.
“Tempat pelayanan dipusatkan di Kantor Camat Ranoyapo dinilai cukup strategis karena berada di tengah2 wilayah Minsela,” kata Tuwo.

Lanjutnya lagi, Dokumen kependudukan yang dapat dibuat di sini adalah, Perekaman KTP, cetak KK, Bio Data Penduduk, Pindah Datang Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, Akta Perceraian dan dokumen lainnya.

Dengan dibukanya tempat pelayanan Disdukcapil di wilayah Minsela ini maka diharapkan warga di 8 Kecamatan tersebut, tidak lagi jauh-jauh ke Amurang untuk mengurus Dokumen Kependudukan tapi cukup mengurusnya di Kantor Camat Ranoyapo,” jelasnya.

Tuwo menegaskan lagi, Pelayanan di Minsela ini akan berlangsung terus menerus, namun demikian karena keterbatasan anggaran dan personil maka pada tahap awal pelayanan baru dilakukan 1 kali seminggu yakni setiap hari Rabu, selanjut akan ditingkatan menjadi 2 kali, 3 kali, 4 kali dan ke depan akan dilakukan setiap hari kerja.   (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru