MANADO , BAS – Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grandpuri Manado, Rabu (06/07/25) dan dibuka langsung Walikota Manado Andrei Angouw yang didampingi Asisten II Atto Bulo S.H.,M.M
Sebagai Pesertanya, seluruh Lurah di 87 Kelurahan di Kota Manado.
Dalam arahannya, Wali kota AA mengapresiasi kegiatan ini, karena kegiatan ini penting sekali sehingga sering dilakukan berkali-kali karena ada bagian penting soal pendataan yakni update data kependudukan.

“Saya berharap bagi lurah-lurah dapat memahami aturan ini. Prinsipnya setiap orang harus adanya identitasnya dan tinggal syarat-syaratnya harus dilengkapi,” kata Wali Kota.
” jangan habis sosialisasi tapi ada syarat yang sulit kita buat sehingga membiarkan warga tersebut tanpa identitas jelas.
Orang asing pun yang ada dan tinggal di Manado harus kita urus supaya kita tahu keberadaannya. Data akurat sangat penting supaya kita dapat membuat kebijakan yang baik demi warga masyarakat. Makanya setiap warga harus disensus oleh Ketua Lingkungan,” tegas Angouw.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Ewin Kontu SH MH, menjelaskan tujuan kegiatan ini, adalah mensosialisakan soal tertib administrasi.
” Jadi ditekankan dan disampaikan secara berulang terus kepada para lurah dan kepala lingkungan yang baru dan lama, soal persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. kenapa hal ini terus disampaikan, agar proses pengurusan dokumen bisa diselesaikan dengan baik dan cepat, tidak lagi yang ditahan-tahan,” sebut Kontu disela kegiatan sosialisasi.
Kontu pun berharap, agar menjadi tugas lurah dan ketua lingkungan untuk mensosialisasikan terus kepada masyarakat soal pentingnya pengurusan dokumem kependudukan. (BAS)











