Tidak Cukup Bukti, Polresta Manado Keluarkan SP3 Dugaan Penyerobotan Tanah Dego-Dego Resto

Kota Manado897 Dilihat

MANADO, BAS – Setelah melewati gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Manado pada tanggal 10 Agustus 2022, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik Dego- Dego Resto yang terletak di Kelurahan Wenang Utara lingkungan 3 Kecamatan Wenang, telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Penyidik Polresta Manado. Hal ini disampaikan langsung Kuasa Hukum Dego- Dego Resto Aswin Kasim SH, Kepada sejumlah awak media, Senin (03/04/23).
Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Christine Howan sebagai penggugat yang pemilik tanah sebenarnya adalah Harli Weku. Sedangkan pemilik Dego- Dego Resto adalah Melky Taliwuna.

Menurut Kuasa Hukum Aswin Kasim, bahwa tanah di lokasi pembangunan gedung Dego – Dego Resto telah diukur oleh BPN untuk pengembalian tanah. Tapi setelah diukur, itu tidak sesuai dan tidak terbukti ada penyerobotan berdasarkan ukuran dan batas di sertifikat tanah, dan ini ada berita acara pengukuran. Namun Pihak Christine Howan melakukan penggalian dibatas tanah sedalam 4 meter, ditemukan ada Rembesan Semen di pengecoran tiang bangunan ( Tiang kaki ayam) lewat selebar 30cm dibatas tanah mereka. Ini yang mereka nyatakan sebagai Penyerobotan dibawah Tanah,” beber Kasim.


Lanjutnya lagi, Rembesan Semen di tiang kaki ayam dikedalaman 4 meter selebar 30cm, dijadikan dasar tuntutan mereka. Setelah dimulai proses penyidikan lewat panggilan saksi, tidak terbukti ada penyerobotan tanah, maka klien kami langsung menginisiatif membongkar rembesan semen itu,” karena dianggap tidak cukup bukti, pihak Polresta Manado telah mengeluarkan SP3 kasus ini,” jelasnya.


Kasim juga menyinggung soal pemberitaan sejumlah media yang terus memblow up kasus ini, entah tujuannya apa, tanpa pernah mengklarikasi kepada kliennya. ” Kasus ini telah di SP3, bila ada pemberitaan lagi tanpa klarikasi dan menyudutkan kliennya, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers dan ke Kepolisian untuk diproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Karena media- media tersebut telah menyiarkan berita hoaks/ bohong,” tegas Kasim lagi.
(dfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *