Lahan Milik Pemkab Minsel di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan, Resmi Di Eksekusi PN Amurang

MINSEL ,BAS – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan dan  Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Minahasa Selatan, menyatakan kegiatan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Rabu, 25 Juni 2025, bersama ini Pemerintah Kabupaten Miinahasa Selatan perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan eksekusi tanah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang selaku
pelaksana delegasi atas putusan inkracht Mahkamah Agung, untuk menegakkan
dan/atau menjalankan amar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan
hukum.
Kegiatan eksekusi tanah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 746/PAN.01.W19-
U7/HK2.4NI2025 Tentang Pemberitahuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi
Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Amr jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr
Jo Nomor 11/PDTI2019/PT MND Jo.530K/PDT/2020, dilaksanakan pada Rabu,
25 Juni 2025 Jam 10.00 -14.00 WITA, dimulai dengan pengarahan oleh Ketua
Pengadilan Negeri Amurang Beatrix Ma’i S.H., M.H., di Kantor Pengadilan Negeri
Amurang.

Di lokasi objek eksekusi, kegiatan dibuka oleh Panitera Pengadilan Negeri
Amurang, kemudian Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amurang, dibantu dengan personil Kodim Minahasa 1302 dan Satpol PP.

Juga hadir Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan, Hukum Tua Desa
Tumpaan Baru bersama Perangkat desa dan dai pihak keluarga. Kegiatan
eksekusi dilakukan dengan cara pers uasif dan humanis sehingga berjalan aman
dan kondusif sesuai dengan prosedur.
2. Sebelumnya tanah dan bangunan dimaksud merupakan Rumah Dinas Camat
Tumpaan. Jadi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah
Agung No 530 K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020), maka secara hukum Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Amurang melakukan eksekusi, sehingga menjadi sangat keliru jika ada pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan eksekusi tanah ini dengan menyalahkan Bupati Minahasa Selatan.

Sebagai negara hukum, putusan yang berkekuatan hukum wajib ditegakkan, dan dalam
hal ini yg menegakkan putusan Mahkamah Agung adalah organ Mahkamah
Agung itu sendiri yakni Pengadilan Negeri Amurang. Maka apabila ada keberatan,
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan bukan dengan cara menyalahkan
apalagi menyerang pribadi Bupati Minahasa Selatan.

3. Perlu juga diketahui bahwa perkara ini sudah sejak tahun 2018 di Pengadilan
Negeri Amurang dengan Putusan Nomor 72/Pdt.G/2018/PN.Am tanggal 21
November 2018, tahun 2019 di Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan
Nomor 11/PDTI2019/PT.MND tanggal 20 Maret 2019 dan tahun 2020 di
Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 530 K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020
dengan amar putusan: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
BERTY PANGKEY, tersebut; 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
4. Adapun dasar kepemilikan tanah tersebut, dengan kronologi bahwa tanah seluas
2184 m2 yang telah dibeli oleh pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa dari Albert Pangkey, sesuai yang tercantum dengan Register Tanah Desa Tumpaan Nomor Register Desa 60; Nomor Folio 15, dan telah diukur oleh pemerintah Desa
Tumpaan pada Sabtu, 1 Desember 1956.
Selain itu juga, berdasarkan dokumen kepemilikan Pemerintah Kabupaten
Minahasa, sebagaimana tercantum dalam dokumen Buku Induk Inventaris Hasil
Sensus Ke Empat Tahun 1999 Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah
Kabupaten Minahasa, Nomor 28 berupa Tanah Kantor Camat Tumpaan.

Ketika Kabupaten Minahasa Selatan terbentuk pada tahun 2003, maka sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan bahwa aset Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, diserahkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Hal ini menjadi dasar gugatan pemohon kasasi yang telah direkonvensi oleh
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas tanah sebelah Utara
berbatas dengan Sungai Ranotuana, Timur berbatas dengan Sungai
Walaimbang, Selatan berbatas dengan kintal Albert Pangkey, dan Barat berbatas
dengan jalan raya.
5. Sebelum pelaksanaan eksekusi tanah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
telah melakukan Rapat Pembahasan bersama Forkopimda Kabupaten Minahasa
Selatan yang didalamnya juga bersama dengan Pengadilan Negeri Amurang, dan
disepakati bahwa sebelum eksekusi dilakukan perlu untuk diberikan
Pemberitahuan kepada pemohon kasasi Berty Pangkey. Pemberitahuan
pengosongan lokasi telah disampaikan sebanyak 3 kali yaitu :
a. Peringatan Pertama pada tanggal 14 februari 2025, diterima oleh istri
pemohon Berty Pangkey.
b. Peringatan Kedua pada tanggal 4 maret 2025, diterima oleh pemohon Berty
Pangkey.
c. Peringatan Ketiga pada tanggal 18 Maret 2025 diterima oleh pihak keluarga
pemohon.

Dengan demikian, bahwa pelaksanaan eksekusi tanah telah melalui tahapan
teguran kepada pemohon kasasi Berty Pangkey.
6. Bahwa pernyataan anggota keluarga di lokasi eksekusi dan pada saat kegiatan
eksekusi dilaksanakan, yang beredar di media sosial terkait eksekusi tanah ini,
bahwa bupati menyalahgunakan kewenangan dengan merampas tanah yang dieksekusi, membelokkan hukum, dan akan digunakan sebagai tempat proyek
untuk kepentingan pritbadi Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH adalah tidak benar.
7. Dengan demikian ditegaskan kembali bahwa kegiatan eksekusi tanah ini
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Amurang berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 530 K/Pd/2020 tanggal 21 April 2020 yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) sebagai amanat ketentuan perundang-undangan.
Demikian press relase terkait kegiatan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Baru
Kecamatan Tumpaan kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.   (BAS)

Related Posts

Don't Miss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *