Kuasa Hukum AARS Siap Bertarung Hadapi Gugatan Kubu Beriman

MANADO, BAS – Kemenangan Pasangan Calon Walikota  Andrei Angouw dan Calon Wakil Walikota Richard Sualang dalam Pilwako Manado, ternyata tidak diterima oleh Pasangan Calon Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Calon Wakil Walikota Ivan Lumentut.
Paslon ini akan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) ke Bawaslu Sulut, Senin (2/12/2024).

Dugaan laporan itu disampaikan oleh Tim Hukum paslon yang berjargon BERIMAN itu diketuai Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.

Adapun deretan pelaggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.

Terkait akan adanya gugatan ini, Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan, SH memastikan tim hukum AARS siap menghadapi laporan TSM Paslon Beriman di Bawaslu, termasuk jika ada gugatan di Mahkamah Konsitusi.

“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ia pun berharap Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *