JAKARTA – BAS – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar dialog publik tentang Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, Guna Memperkuat Perlindungan Anak dari Gempuran Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok. Dialog ini dilaksanakan secara zoom meeting, sabtu (26/10/24). Berikut maksud dan tujuan kegiatan ini,
Mengingat tujuan dari pembentukan suatu perundang-undangan (regulasi) adalah untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Maka pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang
Peraturan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
juga tidak lepas dari hal tersebut. Transformasi kesehatan membutuhkan dukungan regulasi
yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum merupakan pentingnya upaya Negara dalam
menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang sehat sehingga terjamin akan
kesejahteraan dan kemajuan bangsa melalui perkembangan kemajuan sumber daya manusia
yang mumpuni.
Salah satu permasalahan yang membutuhkan perhatian penuh darń negara adalah
masalah Kesehatan, terutama pada masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat
terutama anak-anak. Begitu banyak dan besar risiko Kesehatan yang timbul sebagai dampak
dari perilaku merokok baik berdampak dari segi Kesehatan, Ekonomi, dan Juga Masalah Hukum
(Kejahatan dan Pelangg aran).
Sangat di sayangkan saat ini perilaku merokok tersbut bukan saja hanya melibatkan
orang dewasa, melainkan juga anak-anak yang menjadi calon pelanggan setia rokok.
Peningkatan jumlah perokok anak naik secara signifikan sesuai dengan data Global Youth
Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun
naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, berdasarkann data SKI 2023
menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak
(56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
untuk memperketat regulasi terkait pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di
Indonesia, dengan harapan agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat
khususnya Anak-anak dari paparan bahaya rokok yang diakibatkan oleh berbagai bentuk upaya
pemasaran yang semakin gencar dan agresif oleh produsen rokok.
Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan
kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan
dan memajukan hak-hak anak di Indonesia serta dan misi untuk memprioritaskan
perdindungan anak dan pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik anak, agar bisa tumbuh sehat dan berdaya.
Demi mewujudkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak tersebut, LPAI
menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik “Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024:
Guna Memperkuat Perlindungan Anak dari Gempuran Iklan, Promosi, dan
Sponsorship Rokok”. Sebagai uang untuk mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran
masyarakat terkait perlindungan anak dari paparan Iklan, promosi, dan Sponsorship rokok.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kebijakan, dan juga Anak sebag ai subjek hukum dalam
upaya ini.
Terdapat 4 pembicara dalam acara Diskusi Publik yang dilaksanakan ini, yaitu Dr.
Amurwani Dwi Lestariningsih,S. Sos., M.Hum, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas
Kesehatan dan Pendid ikan KemenPPPA yang menyampaikan terkait peran KemenPPPA dalam
memastikan perlindungan khusus bagi anak, program KLA terintegrasi dengan PP No. 28 tahun
2024, dan komitmen KemenPPPA dalam memperkuat dan mengawal PP No. 28 tahun 2024.
Direktur Jenderal APTIKA, Kementerian Komunikasi dan Digital Bapak Hokky Situngkir
menyampaikan berkaitan dengan Langkah-lang kah Kementerian dalam mengawasi dan
memblokir IPSR, Upaya dan regulasi saat ini yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan
Digital untuk memastikan regulasi TAPS BAN disertakan.
Selain itu, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala
Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan menyoroti tujuan regulasi PP No. 28 tahun 2024
dalam memperkuat IPSR agar tidak mudah diakses oleh anak.
Kak Kadek Ridoi Rahayu, SKM.,MPH dari Vital Strategies menjelaskan pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya
perlindungan, temasuk peran mereka sebagai agen perubah an dalam menolak iklan rokok dan
mempromosikan gaya hidup sehat.
Adapun hasil dari kegiatan ini merupakan rekomen dasi dari an ak-anak yaitu adanya
satgas kecamatan dan sekolah agar mudah untuk menjangkau daerah-daerah terpencil,
pengkajian ulang terkait regulasi agar berjalan sesuai dengan tujuan, optimalisasi lebih untuk
meningkatkan kesadaran Masyarakat terkait pentingnya membatasi diri agar tidak merokok.
Jakarta, 26 Oktober 2024
Atas Nama Lembaga Pertindungan Anak Indonesia. (***)