MANADO , BAS – Polda Sulut pada hari ini, selasa (22/10/24), memanggil Dirut Perumda Pasar Manado Lucky Senduk untuk dimintai keterangan terkait sejumlah persoalan yang ada di dalam perusahaan yang dia pimpin.
Kepada awak media, Dirut Perumda Pasar Manado Lucky Senduk menjelaskan, kehadirannya di Polda Sulut khususnya di Reskrim, yakni memenuhi panggilan untuk memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yg di kelola oleh Perumda Pasar Manado serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.
“Hal ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar / PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado,” kata Senduk saat selesai dimintai keterangan oleh penyidik.
Senduk menjelaskan lagi, Semua hal yang terkait dengan permasalahan tersebut ,di jelaskan secara akurat dan terperinci olehnya sebagai kapasitas Dirut Perumda Pasar yang juga sebelumnya sebagai Dirut PD Pasar Manado.
“Tentunya sebagai Perusahaan Daerah , Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yg merupakan landasan hukum Pengelolaan Pasar Manado kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan dari pengelola Pasar Manado,” jelas Senduk lagi.
Dirut Senduk juga mengapresiasi kepada pihak Polda atas pengambilan keterangan ini.
” Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami semua sebagai pengelola pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi Korupsi,” terang Senduk. (***)











