MANADO, BAS – Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sulut Steffen Stevanus Linu menyatakan, setiap jurnalis/media yang melakukan peliputan di setiap pelaksanaan tahapan Pilkada harus sesuai koridor yaitu mempunyai Legal Standing yang jelas. Hal ini disampaikan Linu saat menjadi pembicara dengan materi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada Rapat Koordinasi Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 bersama media yang diselenggarakan oleh KPU Sulut, senin (27/05/24), di Hotel Sentra Manado.
“Legal Standing yang jelas itu berupa tanda pengenal jurnalis saat melakukan peliputan dan perusahaan media jelas juga,” Linu.
Linu juga menjelaskan, Bawaslu Sulut selalu melibatkan media dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada. ” Bawaslu akan selalu memberikan informasi kepada media untuk kerja pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu,” jelasnya.
Dia juga menginformasikan, saat ini Bawaslu sedang dalam tahap perekrutan pengawas Pemilu kelurahan. ” mereka sedang dalam tahap wawancara,” terang Linu yang juga mantan Komisioner Bawaslu Tomohon.
Ketua IJTI Sulut Amanda Komaling juga menjadi Narasumber dalam kegiatan ini dengan membawakan materi Liputan Jurnalis Perspektif Produk Pers pada /Tahapan Pilkada Sulut 2024.
(dfy)